Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Pidana Dicecar Kuasa Hukum Pegi Setiawan Soal Penetapan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta saat memberikan keterangan di pengadilan negeri Bandung

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono dicecar sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).


Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, secara bergantian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli soal penetapan kliennya sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.


Nicholas Johan, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan kepada saksi ahli soal sah tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara ada saksi fakta yang menyebutkan kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa Vina dan Rizky terjadi. 

Baca juga: Sidang Praperadilan, 4 Saksi Dicecar Soal Keberadaan Pegi Setiawan Pada 27 Agustus 2016


"Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum," ujar Prof Agus Surono.


Kuasa hukum Pegi lainnya, kemudian menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri Cirebon yang menetapkan ada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 


"Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua DPO fiktif. Pertanyaannya, menghilangkan dua DPO apakah melakukan obstruction of justice," tanya salah seorang kuasa hukum Pegi.


"Itu tidak masuk lingkup praperadilan," jawab Agus.


Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi lainnya menanyakan soal surat atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti serta keterangan ahli sebagai dasar untuk menetapkan tersangka. 


"Kalau sebatas itu saja, maka saya menilai bahwa gampang sekali Polisi menetapkan tersangka walaupun bukti yang tidak berkaitan pun diajukan, apakah demikian," tanya Insank.


Prof Agus langsung menolak pernyataan kuasa hukum tersebut. Ia merasa tidak sependapat dengan hal itu.


"Jadi pada prinsipnya, dasarnya adalah minimal dua alat bukti," jawab Agus.

Baca juga: TPF Independen Besutan Elza Cs Dinilai Tak Kredibel, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Mereka Cari Panggung


Beberapa pertanyaan lainnya yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, tidak dijawab oleh Agus karena dianggap sudah masuk pokok perkara atau keluar dari lingkup praperadilan. 


Jawaban Agus pun sempat membuat tim kuasa hukum Pegi kesal dan meminta agar saksi ahli bersikap independen dan proposional.


"Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun. Saya tidak dipengaruhi siapapun," kata Agus.


Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menengahi perdebatan antara kuasa hukum Pegi dengan saksi ahli. 


"Kita tidak bisa memaksa saksi ahli, kalau dirasa jawabannya tidak sesuai dicatat saja dituangkan dalam kesimpulan, jangan menyimpulkan di sini," ujar Hakim. 


Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pun selesai dan akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dari para pihak. 


"Cukup ya, sidang dilanjutkan besok acaranya kesimpulan dari para pihak," kata Eman. (Tribun Jabar/Nazmi)

Berita Terkini