Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sidang Praperadilan, 4 Saksi Dicecar Soal Keberadaan Pegi Setiawan Pada 27 Agustus 2016

Empat saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon dicecar Majelis hakim soal keberadaan Pegi Setiawan pada 27 Agustus 2016.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suharsono alias Bondol, salah satu saksi saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024) 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Empat saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon dicecar Majelis hakim soal keberadaan Pegi Setiawan pada 27 Agustus 2016. 


Keempat saksi itu yakni Sumarsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah proyek tempat Pegi bekerja di Bandung.


Keempatnya memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: TPF Independen Besutan Elza Cs Dinilai Tak Kredibel, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Mereka Cari Panggung


Saksi pertama, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa dirinya sering bermain dengan Pegi dan menyebut bahwa Pegi bekerja di Bandung pada 2016. Dedi pun kerap berkomunikasi dengan Pegi melalui media sosial Facebook.


"Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.


Saksi kedua, yakni Suharsono alias Bondol, menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena pada saat kejadian, Pegi tengah berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan. 


"27 Agustus (2016), saya diantar sama Pegi Robi dan Ibnu ke bundaran Cibiru untuk pulang ke Cirebon naik bus, mereka setelah itu balik lagi ke (bedeng)," ujar Suharsono. 


Sementara, Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah tempat Pegi bekerja sebagai tukang hanya mengaku tahu Pegi, karena dibawa oleh Rudi Irawan, ayah kandungnya bekerja di proyek tersebut.


"Saya tahu, melihat (Pegi Setiawan) bekerja (sebagai kuli pembangunan rumahnya)," kata Riana. 


Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari termohon, sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada Kamis 4 Juli 2024 dengan menghadirkan saksi ahli dari tim hukum Polda Jabar, selaku termohon. (Tribun Jabar/Nazmi)

Baca juga: Momen Pengacara Pegi Setiawan dan Polda Jabar Adu Mulut di Sidang Praperadilan, Hakim: Sudah, Sudah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved