TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ruang sidang pengadilan negeri (PN) Bandung sempat riuh, saat saksi ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Prof Suhandi Cahya menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ketiga ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/7/2024).
Saat itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
"Ahli saya mau bertanya. Sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?," tanya salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Itu salah tangkap namanya," jawab Suhandi.
"Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?," tanya kuasa hukum.
"Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan," jawab Suhandi.
Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang.
Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.
Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang dan meminta pengunjung untuk diam.
Eman mengatakan, dirinya juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.
"Diam, ya, enggak usah tepuk tangan."
"Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman.
Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.
Setelah Suhandi, masih ada lima saksi-saksi lain yang akan diminta keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Meminta Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan