TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, sempat berdebat dengan tim hukum Polda Jabar selaku termohon, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
Saat itu, Nicholas Johan salah satu kuasa hukum Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahya soal status Pegi yang dapat digugurkan, jika terjadi salah tangkap.
"Menurut pendapat ahli, wajib tidak digugurkan Pegi sebagai tersangka dalam perkara ini," tanya Johan.
"Kalau menggugurkan tersangka itu, kewenangannya Hakim," jawab Suhandi.
Suhandi pun berpendapat, jika berdasarkan tuntutan praperadilan yang telah dibacanya, tampak terjadi salah tangkap dalam perkara ini.
"Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, dan keterangan di muka sidang ini, tampaknya itu salah tangkap," ujar Suhandi.
Mendengar hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani langsung meminta majelis hakim untuk menegur termohon yang dianggap menekan saksi ahli.
"Ahli tidak boleh men-justice kesimpulan, pertanyaan dari pemohon, mohon ditertibkan Pak Hakim, ini bukan pertanyaan biasa tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi," ujar Nurhadi.
Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menenangkan kedua pihak, dan menyatakan bahwa dirinya sudah mencatat semua pendapat ahli yang relevan.
"Sudah, sudah. Saya sudah mencatat dari awal sampai akhir, mana relevan mana yang tidak, jadi tidak usah diperdebatkan, sudah," ujar Eman Sulaeman.
Baca juga: "Saya Juga Ingin Tepuk Tangan", Ucap Hakim Tegur Pengunjung Praperadilan Pegi Saat Dengar Saksi Ahli