Pemilu 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Indramayu Memasuki Hari Kedua, Ada DPT Salah Penulisan
KPU Indramayu tengah menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Indramayu sudah mulai dilakukan KPU Indramayu.
Hari ini, rekapitulasi penghitungan suara itu sudah memasuki hari kedua.
KPU menargetkan, rapat pleno rekapitulasi tersebut bisa rampung dalam 4 hari atau sampai 28 Februari 2024.
"Untuk tanggal 25, sebanyak 5 kecamatan clear," ujar Ketua KPU Indramayu, Masykur kepada Tribuncirebon.com, Senin (26/2/2024).
Sementara untuk tanggal 26 Februari hari ini, sampai siang tadi, kata Masykur, sudah selesai untuk 3 kecamatan dari target sebanyak 9 kecamatan.
Sisanya akan dilanjut pada hari besok dan lusa.
Masykur menyampaikan, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten Indramayu sejauh ini tidak ada kendala.
Namun, lanjut Masykur, tadi ada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang mengalami salah penulisan.
Kesalahan tersebut pun saat ini sudah diperbaiki seiring berjalannya rapat pleno.
Rapat pleno ini diketahui juga turut dihadiri oleh para saksi dari berbagai partai politik peserta Pemilu hingga Bawaslu.
Mereka dihadirkan sebagai transparasi rekapitulasi yang saat ini sedang berjalan oleh KPU Indramayu.
"Target kita 4 hari, dari tanggal 25-28 Februari 2024," ujar dia.
Baca juga: Lihat Hasil Real Count KPU dan Hitungan Internal, PDIP Indramayu Percaya Diri Raih 12 Kursi di DPRD
Komentar Beragam Warga Soal PSU di Kota Cirebon, Ada yang Antusias Coblos Ulang |
![]() |
---|
KPU Kota Cirebon Siap Gelar PSU Pileg di TPS 62, Ada 249 Pemilih Terdaftar |
![]() |
---|
Daftar 120 Nama Anggota DPRD Jawa Barat Terpilih: Siti Muntamah Hingga Ono Surono |
![]() |
---|
DAFTAR 50 Anggota DPRD Ciamis Hasil Pileg 2024, Bakal Dilantik Tanggal 5 Agustus |
![]() |
---|
3 Komisioner Panwascam dan 5 PKD di Indramayu Dipecat Bawaslu, Tak Bisa Daftar Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.