Sebelumnya, 5 TPS di 2 kecamatan di Kota Cirebon mendapatkan rekomendasi coblosan ulang atau PSU.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menjelaskan alasan di balik rekomendasi tersebut pada Kamis (15/2/2024).
Tim Pengawas TPS menemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di lapangan.
Di Kecamatan Kesambi, di TPS 02 Kesambi dan 27 Karangmulya, ditemukan pemilih yang tidak memiliki hak pilih tapi difasilitasi untuk memilih.
Di Kecamatan Kejaksan, ditemukan ketidaksesuaian di TPS 05 Kejaksan, 08 Kesenden, dan 17 Kesenden.
"Aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 25 tahun 2023 menyatakan bahwa hal ini masuk kategori Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ucap Devi.
Kesalahan ini diduga terjadi di pihak penyelenggara di TPS tersebut.
Jika rekomendasi diterima, petugas yang sama akan melakukan PSU dengan rekomendasi dari panwascam di 2 kecamatan tersebut yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
"Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk dilakukan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Devi.
Baca juga: Hasil Real Count, Dapil 5 DPRD Kota Cirebon Dikuasai PAN, Ini Nama-nama Caleg dengan Suara Tertinggi