Gelar Operasi Lodaya, Polres Majalengka Bakal Terapkan E-Tilang bagi Pengendara yang Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Majalengka menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023 mulai hari ini hingga 20 Februari 2023. Operasi dimulai ditandai dengan digelarnya apel gelar pasukan di Mako Polres Majalengka, Selasa (7/2/2023).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Polres Majalengka menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023 mulai hari ini hingga 20 Februari 2023.


Operasi digelar dalam rangka penegakan kedisiplinan berlalu lintas dan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas menjelang Idul Fitri 1444 hijriah.


Operasi dimulai ditandai dengan digelarnya apel gelar pasukan di Mako Polres Majalengka, Selasa (7/2/2023).


Dalam apel tersebut dihadiri oleh para pejabat utama serta jajaran unit Polres Majalengka.


Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Lantas AKP Ngadiman mengatakan, dalam operasi lodaya kali ini, pihaknya akan menerapkan sistem E-Tilang.

Baca juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Dimulai Hari Ini, Kapolresta Cirebon Sebut 7 Sasaran Utamanya


E-tilang sendiri menjadi yang perdana dilakukan di Majalengka dalam melakukan penindakan penilangan.


"Kita juga akan melaksanakan tilang elektronik di Majalengka."


"Betul sekali (perdana) di seluruh kota dan kabupaten kita sudah mencoba menerapkan e tilang ini, e tilang ini sangat baik demi mendukung citra polri karena apabila dilaksanakan tilang secara stasioner, ini akan mengakibatkan persepsi buruk terhadap transaksional di lapangan," ujar Edwin selepas apel, Selasa (7/2/2023).

Polres Majalengka menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023 mulai hari ini hingga 20 Februari 2023. Operasi dimulai ditandai dengan digelarnya apel gelar pasukan di Mako Polres Majalengka, Selasa (7/2/2023). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)


Teknis penerapan E-Tilang sendiri, jelas dia, dengan cara masyarakat yang melakukan pelanggaran akan difoto plat nomor kendaraannya.


Setelah itu, petugas akan memberikan informasi kepada admin, selanjutnya admin akan mengirimkan laporan konfirmasi bahwa yang bersangkutan melanggar aturan lalu lintas dan yang bersangkutan wajib mengkonfirmasi dan hadir untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.


"Oleh karena itu, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dilakukan dokumentasi foto, kemudian kita mengkonfirmasi ke warga tersebut dan yang bersangkutan harus menyelesaikan," ucapnya.


Jika tidak menyelesaikan proses tilang, masyarakat akan diberikan pinalti.


Pinalti sendiri berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK kendaraan yang bersangkutan aman dibekukan.


"Kalau tidak mungkin akan dilaksanakan penalti terhadap surat izin mengemudi atau STNK yang dimiliki pengguna jalan tersebut," jelas dia.

Halaman
12

Berita Terkini