"Khusus tahanan, harus dengan surat persetujuan pihak penahan dan bagi pengunjung atau narapidana yang belum memenuhi persaratan di atas maka kunjungan dilaksanakan secara virtual," katanya.
Suparman menambahkan, pelayanan tatap muka sendiri akan mulai diberlakukan per Rabu (6/7/2022) nanti.
Pihaknya harus mempersiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana agar pelayanan berjalan maksimal.
"Pelaksanaannya sendiri akan kita mulai hari Rabu karena kami harus melengkapi sarana dan prasarana terlebih dahulu dan kami juga harus melakukan sosialisasi yang akan kami sampaikan kepada masyarakat yang akan kami lakasakan secara langsung maupun lewat media online dan media sosial," ujar Suparman.