Kabar Baik! Lapas Majalengka Kembali Buka Layanan Tatap Muka Jenguk Warga Binaan

Penulis: Eki Yulianto
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Majalengka, Suparman mensosialisasikan pelayanan tatap muka kepada seluruh warga binaan pada Senin (4/7/2022).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Majalengka kembali membuka layanan tatap muka kepada para warga yang hendak menjenguk tahanan.

Kepala Lapas Majalengka, Suparman mengatakan, setah dua tahun pandemi Covid-19 pihaknya menutup layanan offline, pekan ini pihaknya kembali membuka layanan tatap muka.

Hal itu dibuktikan dengan pihaknya mulai melakukan sosialisasi terkait informasi tersebut kepada seluruh warga binaan.

"Ya tadi kami telah menginformasikan kepada seluruh warga binaan bahwa Minggu ini keluarganya sudah boleh menjenguk mereka secara langsung," ujar Suparman kepada Tribun, Senin (4/7/2022).

Hal itu, menurutnya, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.

Kepala Lapas Majalengka, Suparman mensosialisasikan pelayanan tatap muka kepada seluruh warga binaan pada Senin (4/7/2022). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Di mana, pelayanan kepada pihak luar kembali digelar.

"Alhamdulillah hari ini saya membawa kabar baik untuk masyarakat atau warga binaan, bahwa Lapas kelas IIB Majalengka akan melaksanakan layanan kunjungan tatap muka meski dilaksanakan masih secara terbatas," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih memberlakukan sejumlah syarat bagi pihak luar yang hendak mengunjungi napi secara langsung.

Salah satunya, sudah melakukan vaksin booster.

"Ada beberapa syarat kami terapkan kepada warga, yakni pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana dan tahanan, seperti ayah/ibu, kakek/nenek, istri, anak dan keluarga kandung."

"Selain itu, kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konselor narapidana bagi WNA."

"Kami juga batasi bahwa setiap narapidana atau tahanan hanya menerima kunjungan sebanyak satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja," jelas dia.

Kemudian, pengunjung maupun narapidana telah menerima vaksin ketiga atau booster dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.

Halaman
12

Berita Terkini