Salah satunya meminta Pemerintah Daerah mendorong perusahaan di Kabupaten Majalengka agar melaksanakan Kepgub nomor 561/Kep.874-Kesra/2021 tentang kenaikan upah dengan masa kerja 1 tahun atau lebih di setiap perusahaan yang ada di Jawa Barat.
Untuk di Gedung DPRD Majalengka sendiri para massa disambut baik oleh Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi.
Begitu pun di Kantor Bupati Majalengka, yang mana sebagai perwakilan Bupati, Sekda Majalengka Eman Suherman menemui para buruh tersebut.
Eman menyebut, pihaknya sudah menindaklanjuti Kepgub tersebut dengan telah menyebarluaskan Surat Edaran Bupati kepada para perusahaan.
Pihaknya berharap agar para perusahaan dapat merealisasikannya.