Buntut Aksi Sweeping Buruh di Majalengka Ricuh hingga Robohkan Pagar Pabrik, Begini Kata Kapolres

Penulis: Eki Yulianto
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kericuhan terjadi di salah satu pabrik dalam aksi sweeping kepada buruh agar ikut unjuk rasa ke Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kericuhan sempat warnai aksi sweeping yang dilakukan para buruh di Kabupaten Majalengka, Rabu (24/11/2021).

Sweeping itu dilakukan untuk mengajak buruh yang masih bekerja agar ikut aksi turun ke jalan menuntut kenaikan UMK Majalengka 2022 yang layak.

Dalam video yang tersebar di berbagai grup WhatsApp, terlihat ada aksi saling dorong antara para buruh dengan petugas pabrik.

Massa pun berhasil masuk ke dalam pabrik, usai pintu gerbang berhasil dirobohkan.

Ribuan buruh terjebak di perempatan lampu merah Kecamatan Jatiwangi, tepatnya di Jalur Nasional Cirebon-Bandung, Kabupaten Majalengka, buntut pergerakan menuju Kantor Bupati Majalengka, Rabu (24/11/2021). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Baca juga: Buruh Minta UMK Majalengka 2022 Naik Rp 360 Ribu, Ini Respon Pemkab

Para buruh mengajak buruh lainnya yang masih bekerja untuk ikut aksi demo ke Kantor Bupati Majalengka.

"Keluar, keluar, ayo keluar," ujar salah satu buruh yang melakukan aksi sweeping.

Buntut dari hal itu, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan telah mendapatkan informasi tersebut.

Bahkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah dokumentasi aksi yang sempat merobohkan pintu gerbang salah satu pabrik tersebut.

"Dalam rangkaian pelaksanaan pengamanan, kita sudah mencatat, mendokumentasikan kejadian-kejadian di lapangan," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Demo Buruh di Majalengka Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang Pabrik

Edwin menyatakan, jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam aksi tersebut, pihaknya akan mengusut sampai tuntas.

"Tentunya, apalagi ditemukan adanya alat bukti bahwa itu merupakan tindak pidana, maka kita akan usut pidananya," ucapnya.

Saat aksi unjuk rasa kemarin, sambung Edwin, pihaknya memberi kebebasan kepada para buruh untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun, tentunya penyampaian pendapat yang harus memenuhi koridor hukum.

"Apabila ada tindakan yang menyimpang dengan pelanggaran hukum maka silakan dilaporkan kepada Polres Majalengka. Polres Majalengka akan melakukan penyelesaian terhadap tindakan-tindakan hukum yang ada di penyampaian aspirasi tersebut."

Halaman
12

Berita Terkini