Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2021 tingkat SMK di Jawa Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 29 Tahun 2021.
Berbagai tata cara penerimaannya pun telah diatur dalam peraturan tersebut, di antaranya mengenai kuota pendaftaran di SMK di Jawa Barat, termasuk ada bagi penghafal Al-Quran atau Hafiz Al-Quran dan Pramuka.
Pergub tersebut menyatakan Pendaftaran PPDB untuk tingkat SMK di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan dengan ketentuan:
Baca juga: INFO Terbaru PPDB SMA di Jabar: Mulai dari Jalur Pendaftaran, Kuota Setiap Jalur, dan Persyaratan
Baca juga: Tak Jauh Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Begini Penjelasan Soal Pendaftaran PPDB di Kuningan
Jalur Afirmasi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah dengan rincian 15% (lima belas persen) bagi afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan disabilitas dan 5% (lima persen) bagi afirmasi kondisi tertentu.
Jalur untuk peserta didik berdomisili terdekat lokasi satuan pendidikan, dengan kuota 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung.
Jalur untuk peserta didik dari orang tua/wali yang berpindah tugas, atau anak guru dengan kuota 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung.
Jalur untuk peserta didik yang memiliki prestasi nilai rapor dan prestasi kejuaraan, dengan kuota sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari seluruh daya tampung.
Rindiannya, prestasi nilai rapor terdiri atas nilai rapor unggulan (persiapan kelas industri) sebanyak 35% (tiga puluh lima persen), dan prestasi nilai rapor umum sebanyak 25% (dua puluh lima persen). Kemudian, prestasi kejuaraan sebanyak 5% (lima persen).
Baca juga: Di Indramayu, Laman Pendaftaran Online PPDB 2021 Masih Dikelola Masing-masing Sekolah
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB SD dan SMP Kota Bandung, Siap-siap Pendaftaran Mulai Dibuka Minggu Depan
Prestasi kejuaraan ini didasarkan pemeringkatan skor dari tingkat kejuaraan yang diraih dan tingkat kewilayahan kejuaraannya.
Kemudian prestasi dalam penghafal Al-Quran atau Hafiz Al-Quran dan Pramuka, mendapat penyetaraan dalam penskoran.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan PPDB 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka.
Lulusan SMP dan MTS pun dapat bersiap bersama pihak sekolah untuk menghadapi PPDB 2021.
Dedi Supandi mengatakan adapun persyaratan PPDB secara umum adalah ijazah atau surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga berusia minimal setahun, KTP, buku rapor semester 1 sampai 5 dan keterangan rangking, serta surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB SD dan SMP Kota Bandung, Siap-siap Pendaftaran Mulai Dibuka Minggu Depan
Baca juga: PPDB SMA dan SMK di Jabar, Berikut Daftar Kuota dan Persyaratannya
Sedangkan persyaratan khusus meliputi kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi KETM. Kemudian surat keterangan domisili dari RT dan RW bagi afirmasi korban bencana alam dan sosial.