PPDB 2021

PPDB SMA dan SMK di Jabar, Berikut Daftar Kuota dan Persyaratannya

kuota PPDB SMA sebagian besar terdiri atas jalur zonasi, yakni sebanyak 50 persen. Untuk jalur afirmasi dialokasikan 20 persen,

Editor: Machmud Mubarok
siap-ppdb.com
PPDB ONLINE 2020 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka. Lulusan SMP dan MTS pun dapat bersiap bersama pihak sekolah untuk menghadapi PPDB 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan kuota PPDB SMA sebagian besar terdiri atas jalur zonasi, yakni sebanyak 50 persen. Untuk jalur afirmasi dialokasikan 20 persen, terdiri atas afirmasi KETM dan disabilitas sebanyak 15 persen, serta jalur Kondisi Tertentu sebanyak 5 persen.

Jalur PPDB Kondisi Tertentu ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu seperti petugas penanganan Covid-19 sampai korban bencana alam atau sosial yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra-putrinya.

Jalur lainnya dalam PPDB untuk SMA adalah jalur perpindahan tugas orang tua atau wali atau jalur anak guru sebanyak 5 persen.

Kemudian jalur prestasi sebanyak 25 persen atau sisa kuota. Jalur prestasi ditentukan dengan nilai rapor kejuaraan akademik dan non akademik.

Baca juga: Simak Jadwal PPDB 2021 untuk SMA SMK dan SLB di Jawa Barat, Berikut Link Upload Rapor

Baca juga: PPDB Online Masih Jadi Masalah Bagi Sekolah di Pelosok Indramayu, Sulit Sinyal Hingga Soal Perangkat

Sedangkan, jalur PPDB untuk tingkat SMK didominasi oleh jalur prestasi yakni sebesar 65 persen, terdiri atas prestasi kejuaraan sebesar 5 persen dan prestasi rapor sebesar 60 persen. Jalur rapor ini terdiri atas jalur unggulan untuk persiapan kelas industri sebesar 35 persen dan umum sebesar 25 persen.

Jalur afirmasi di SMK dialokasikan sebanyak 20 persen, yakni untuk KETM, disabilitas, dan kondisi tertentu seperti PPDB SMA.

Kemudian jalur prioritas terdekat disediakan sebanyak 10 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru sebanyak 5 persen.

Dedi Supandi mengatakan adapun persyaratan PPDB secara umum adalah ijazah atau surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga berusia minimal setahun, KTP, buku rapor semester 1 sampai 5 dan keterangan rangking, serta surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Sedangkan persyaratan khusus meliputi kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi KETM. Kemudian surat keterangan domisili dari RT dan RW bagi afirmasi korban bencana alam dan sosial.

Kemudian surat tugas orang tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, yang berusia maksimal tiga tahun atau anak guru, dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19. Juga piagam dan dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan maksimal tiga tahun, minimal enam bulan.

Dedi Supandi mengatakan persiapan PPDB pun sudah dimulai pada 17 Mei 2021 dengan pembagian akun ke sekolah, yakni SMP dan MTS di Jawa Barat.

Akun diserahkan ke sekolah oleh panitia PPDB Disdik Jabar melalui koordinasi tim pendataan Dapodik SMP dan MTS di tingkat kabupaten dan kota.

Pada 18 Mei 2021, katanya, dilakukan pembagian akun kepada siswa oleh MTS dan SMP. Kemudian pada 17 sampai 30 Mei 2021, dilakukan upload nilai rapor oleh sekolah atau operator bersama siswa, atau oleh panitia sekolah yang ditunjuk jika jaringan internet tidak baik, ke http://sekolah.ppdb.disdik. jabarprov.go.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved