"Lalu pelaku RAM ini mendengar bahwa korban yang mengeroyok pelaku BS beberapa waktu lalu. Sehingga, pada saat itu ia ikut emosi dan langsung mengambil badik atau pisau kecil yang dibawanya dari saku kanan dan menyambetkan badik tersebut ke arah dada kiri korban," ujar dia.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu bilah badik, satu buah besi, satu potong kaus abu-abu, dan satu potong kemeja motif kotak.
"Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," ujar dia.
Baca juga: CERITA Ashanty Bisa Lolos dari Maut karena Covid-19, Sesak Napas, Kejang, Kasur pun Sampai Bergoyang
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Setubuhi Gadis Remaja hingga 6 Kali, Sang Nenek Murka, Minta Polisi Menghukum Berat