Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Suami Sengaja Datang ke Salon Milik Istri, Temui Karyawan Cewek, Nyonya Datang, Pelakor Auto Disiksa
Baca juga: Ridwan Kamil Warning Habib Rizieq Shihab, Jangan Bawa Massa Saat Hadiri Pemanggilan di Polda Jabar