Semetara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kuningan, Udin Kusnedi saat di konfrimasi mengatakan bahwa tanggungjawab dan pekerjaan di Badan Kehormatan (BK).
“Sekalipun ada anggota BK dari fraksi kami, itu tidak dapat diintervensi apalagi diarahkan,” ujarnya.
Udin yang juga Ketua DPD PAN Kuningan ini menambahkan, dinamika yang terjadi saat sekarang di sekretariat DPRD dapat memberikan pelajaran dan keterbukaan demokrasi.
Ketua DPRD Kuningan Laporkan Tiga Wakil DPRD Ke BK DPRD Kuningan
Tiga Wakil DPRD Kuningan yaitu Dede Ismail (F-Gerindra), Ujang Kosasih (F-PKB) dan Kokom Komariyah (F-PKS) dilaporkan oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy ke BK (Badan Kehormatan,) DPRD setempat, Kamis (13/11/2020).
Tiga Wakil DPRD Kuningan dilaporkan Nuzul Rachdy karena disebut melakukan pelanggaran tata tertib DPRD Kuningan.
"Atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kuningan, saya sudah memgadukan ketiga Anggota DPRD tadi ke Badan Kehormatan (BK)," kata Ketua DPRD Kuningan, yakni Nuzul Rachdy saat menyampaikan kepada awak media, di kediamannya di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kuningan.
Baca juga: Pelayanan di Kemenag Indramayu Tetap Berjalan Meski Jadi Klaster Covid-19, Berlakukan WFH 50 Persen
Baca juga: Ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo V20 SE, Punya Varian Dua Warna, Bisa Dipesan di E-Commerce
Baca juga: Jenderal Sutarman Tolak Tawaran Jokowi Jadi Duta Besar Milih Bertani di Kampung, Ini Profilnya
Baca juga: PS5 Mulai Bisa Dipesan di Indonesia Mulai 18 Desember 2020, Ini Spesifikasi dan Harganya
Nuzul Rachdy yang akrab di sapa Zul ini mengatakan, aduan ketiga anggota dewan itu jelas memiliki dasar kuat.
"Diantarnya, mereka telah melakukan pelanggaran kode etik melanggar Keputusan Pimpinan DPRD Kuningan Nomor 1884/KPTS. 16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kuningan," kata Zul yang juga Sekretaris DPC PDIP Kuningan.
Zul menambahkan, pelanggaran kode etik itu dimana yang bersangkutan bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat atau kegiatan kedewanan tanpa persetujuan Ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).
"Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 November 2020, sekira pukul 15.00 WIB diruang Badan Anggaran DPRD Kuningan," katanya.
Baca juga: Kegemukan Hingga Tak Muat Duduk di Kursi Pelaminan, Suami Diet Berhasil Turunkan BB Hingga 140 Kg
Zul menguatkan dalam pengaduan tiga Anggota DPRD Kuningan, khusus terhadap Dede Isamil ini melakukan pelanggaran lain juga.
"Bersangkutan bertindak mendatangi surat undangan rapat paripurna pada 20 Oktober 2020 tanpa izin dan sepengengetahuan Ketua DPRD Kuningan yang sah," ujarnya.
Selain itu, kata Zul, bersangkutan (Dede Ismail) membuat surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan yang di tujukan ke DPR RI.
"Dalam surat yang dibuatnya itu, berisi tentang pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kuningan atas Undang - Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) tanpa persetujuan para pimpinan dan Badan Musyawarah. Kemudian surat itu dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020 seharo setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibuslaw," katanya.
Baca juga: Gara-gara Tayangan Reality Show Polisi, Seorang Suami Malah Kepergok Selingkuh Oleh Istrinya