PSBB Jabar di Majalengka

Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka Minta Masjid Tetap Kumandangkan Azan Meski Tak Ada Jemaah

Penulis: Eki Yulianto
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah Masjid Al-Barkah Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka gunakan masker saat salat Jumat.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Tugas (Satgas) Bidang Keagaamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka resmi meluncurkan Surat Edaran (SE) terkait ibadah di saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yakni, melalui SE nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah bagi umat Islam saat pemberlakuan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Salah satu poin yang tertuang, agar masjid tetap mengumandangkan azan meski tidak ada jemaah di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, Yayat Hidayat mengatakan dalam program PSBB ini agar tidak ada aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang sampai keadaan menjadi normal kembali.

Disampaikannya, salah satu media penyebaran Covid-19, yakni melakukan ibadah di masjid dengan melibatkan orang banyak.

"Seperti salat Jumat, umat muslim di Majalengka diminta mengganti dengan salat duhur di kediamannya masing-masing," ujar Yayat, Rabu (6/5/2020).

Buah Tin Dapat Mengatasi Masalah Seksual Suami Anda dan Mencegah Penyakit Jantung

Ayah Pesinetron Cantik Nikita Willy Meninggal Dunia, Diduga Karena Alami Penyakit Ini

Lanjut Yayat, begitu pula dengan salat berjemaah lima waktu atau rawatib, salat tarawih, tadarus Alquran bersama, salat idulfitri juga tidak diselenggarakan di masjid.

Selain itu, ziarah kubur secara massal, silaturahmi bermuwajahah dan oengajian umum dan manekin taklim hendaknya juga tidak diselenggarakan.

"Namun, seruan salat melalui azan tetap dikumandangkan dari masjid, langgar, musala masing-masing meski nanti tidak ada jemaahnya," ucapnya.

Sedangkan, dirinya menjelaskan, untuk pelaksanaan salat di masjid, langgar atau musala hanya pengurus setempat saja dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, umat Islam juga diminta meningkatkan solidaritas sosial, saling membantu sesama manusia serta membantu fakir miskin dan kaum duafa melalui penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

Jawaban Soal SMP Materi Penyutradaraan & Produksi Artistik, Belajar dari Rumah TVRI Rabu 6 Mei 2020

Soal dan Jawaban Kelas 4-6 SD Materi Mengenal Aneka Pantun, Belajar dari Rumah TVRI Rabu 6 Mei 2020

"Untuk zakat fitrah, bisa dibayarkan dari awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri. Sedangkan zakat mal, apabila telah mencapai nishab, dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun," jelas dia.

Sementara, Ketua MUI Kabupaten Majalengka, Anwar Sulaeman mengemukakan, beribadah di masa wabah ini, ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

"Sampai usia saya 67 tahun ini, saya baru mengalami wabah dahsyat seperti sekarang. Karena itu, diperlukan tanggung jawab bersama dalam mengatasi musibah ini," kata Anwar.

Sebulan Bebas Penjara dari Program Asimilasi, Pria ini Kembali Berulah Perkosa Gadis 19 Tahun

Ridwan Kamil Menilai Perbuatan Youtuber Ferdian Paleka Amoral, Ia Dukung Tindakan Hukum

PSBB Majalengka

Pemkab Majalengka telah mempersiapkan sanksi untuk masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi itu akan mulai diterapkan secara efektif pada hari pertama program PSBB hingga masa inkubasi 14 hari ke depan.

Diketahui, PSBB di Kabupaten Majalengka akan mulai diterapkan pada Rabu 6 Mei 2020 sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat serentak di seluruh daerah di Jawa Barat.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pihaknya telah menggodok sanksi yang akan diberikan ke masyarakat terutama bagi pelanggar pedoman-pedoman PSBB yang telah ditetapkan.

"Kami sudah menyiapkan sanksinya dan telah disebar juga melalui pamflet gambar agar masyarakat tahu berikut pedoman-pedomannya," ujar Karna, Senin (4/5/2020).

Karna menyebut, bagi masyarakat yang melanggar program PSBB khususnya di Majalengka akan dijerat Undang-undang nomor 6 tahun 2018 pasal 93.

Bahkan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta.

• Ibu Muda Usia 17 Tahun Disekap Suami di Kontrakan, Tak Diberi Makan dan Dianiaya, Kabur Lewat Toilet

• 12 Hari Penerapan PSBB di Kota Cimahi, 2.453 Kendaraan Diminta Putar Balik, Pasien Positif Bertambah

"Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” ucapnya.

Untuk itu, jelas Karna, agar masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah.

Hal itu guna, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Sedikitnya ada 6 pedoman yang harus dipatuhi masyarakat, yaitu poin sekolah, sosial budaya, keagamaan, tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi. Semua penjabarannya sudah tertuang di gambar tersebut," jelas dia.

• 33 Ribu Kendaraan Terpaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk ke Wilayah Jawa Barat

• Kenali Gejala Radang Usus Buntu yang Sering Disepelekan, Ini Pengobatan Rumahan yang Bisa Dilakukan

"Kami juga sepakat, akan ada 26 kecamatan yang diberlakukan PSBB, artinya seluruh daerah di Majalengka. Selain itu, ada 42 pasar dan 122 supermarket dan minimarket yang akan dilakukan jam operasional," kata Bupati.

Pedoman untuk Masyarakat

Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar pada 6 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengeluarkan beberapa pedoman bagi masyarakat.

Hal itu juga telah disepakati oleh seluruh kepala daerah di Ciayumajakuning yang telah digelar kemarin.

• Pria di Cianjur Dihakimi Massa Karena Kepergok Mencuri Gabah, Rumahnya Dilempari & Nyaris Dibakar

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menuturkan, kesepatan sendifi fokus pada mobilitas daerah perbatasan dan kebijakan umum lainnya.

"Kami akan menentukan siapa-siapa saja orang yang boleh melakukan mobilitas ke luar wilayah di kawasan Ciayumajakuning," ujar Karna Sobahi kepada Tribuncirebon.com, Senin (4/5/2020).

Lanjut Karna Sobahi, orang yang diperbolehkan melakukan mobilitas ke luar wilayah, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah melakukan tugas negara.

• Anggota Sindikat Ini Pasangi Alat Penyalin Data di Mesin ATM untuk Kuras Saldo Korban, Ini Modusnya

Adapun, pekerja atau buruh serta para petani menjadi profesi lainnya yang dikecualikan dalam mobilitas tersebut.

"Beberapa profesi itu akan kami kecualikan, untuk ASN harus ada surat tugasnya," ucapnya.

Kemudian, jelas dia, kendaraan yang mengangkut sembako dan ambulance diperbolehkan keluar masuk daerah perbatasan.

• Kecelakaan Tunggal di Jalan Kalijaga Kota Cirebon, Petugas Evakuasi Korban Menggunakan APD Lengkap

Ketika PSBB diberlakukan secara efektif lusa nanti, para pemudik yang keluar masuk, akan benar-benar diperiksa oleh petugas di posko perbatasan.

"Berkaca pada kasus positif Covid-19 di Majalengka itu penyebabnya adalah imported case. Jadi, kita semua tidak ingin kasus ini terulang kembali dan ini perlu dicegah sejak dini," jelas dia.

Berkaitan dengan agenda ibadah, Karna Sobahi menambahkan, pada bulan suci Ramadhan mengacu pada imbauan Kementerian Agama RI.

• Kecelakaan Tunggal di Jalan Kalijaga Kota Cirebon, Petugas Evakuasi Korban Menggunakan APD Lengkap

Sedangkan, salat jumat diganti dengan salat zuhur, termasuk salat idul Fitri dan ziarah kubur juga ditiadakan.

Sebab, hal tersebut dianggap rentan dan berisiko.

"Mengenai teknis di lapangannya yang bertindak nanti, tim Gugus Tugas, para Kapolres, para Dandim, dan para OPD di Ciayumajakuning yang akan menindaklanjutinya lebih jauh," kata Karna.

"Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dampaknya sangat luar biasa. Semoga wabah ini segera berakhir. Kami siap terapkan PSBB Rabu nanti," tuturnya. 

Check Point Diperketat

Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka resmi dimulai, Rabu (6/5/2020).

Para petugas gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait dari Pemkab Majalengka siap siaga di Posko Cek Poin di setiap perbatasan.

Seperti terlihat di pintu tol exit Sumberjaya petugas gabungan bersiaga terhadap para pengendara roda empat yang keluar dari tol tersebut.

Pantauan Tribuncirebon.com, seluruh kendaraan roda empat baik yang pribadi, truk dan mobil bok tidak luput dari pemeriksaan.

Mereka semua harus melewati sejumlah pemeriksaan oleh petugas, baik indentitas, cek kesehatan dan tujuan dari pengendara tersebut.

Seperti anjuran pemerintah, seluruh pengendara dan penumpang harus menerapkan pysical distanting atau jaga jarak demi mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Namun, tampak terlihat beberapa kendaraan belum mengindahkan anjuran tersebut.

• Sebulan Bebas Penjara dari Program Asimilasi, Pria ini Kembali Berulah Perkosa Gadis 19 Tahun

• Polisi akan Berikan Tindakan Tegas dan Terukur Jika Ferdian Paleka Tak Segera Menyerahkan Diri

Seperti yang terjadi pada mobil bak terbuka yang penumpangnya masih belum menggunakan masker.

Tak hanya itu, penumpang tersebut juga masih duduk di samping pengemudi yang jelas tidak dianjurkan oleh pedoman PSBB.

Terpaksa, penumpang tersebut harus duduk di belakang sesuai arahan petugas.

Sementara, petugas juga menghentikan dua buah mobil travel yang hendak menuju Cirebon.

Mereka terpaksa diputar balikkan lantaran membawa beberapa pemudik menuju kota udah tersebut.

Perwita Pengendali Pos Cek Poin Exit Tol Sumberjaya, AKP Endoy Sahri mengatakan, pihaknya sengaja memutar balikkan dua buah travel tersebut lantaran yang bersangkutan membawa beberapa pemudik.

• Jerinx SID Tentang Didi Kempot: Dia Seniman Organik Tidak Pakai Gimmic, dan Itu Langka

• Ayah Pesinetron Cantik Nikita Willy Meninggal Dunia, Diduga Karena Alami Penyakit Ini

Selain itu, dua mobil masing-masing berwarna orange dan ungu itu juga datang dari arah Jakarta.

"Kami akan tindak para pengendara yang membandel untuk memasuki wilayah Majalengka, sanksi paling berat kami akan putar balikkan," ujar AKP Endoy, Rabu (6/5/2020).

Hingga saat ini, petugas gabungan terus memberhentikan kendaraan yang hendak memasuki wilayah Majalengka.

Terutama, kendaraan yang datang dari daerah Jakarta atau Bandung dengan melihat nopol kendaraan.

• Buah Tin Dapat Mengatasi Masalah Seksual Suami Anda dan Mencegah Penyakit Jantung

• Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang & Petir

Berita Terkini