Rabu, 29 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Proyek Kuningan Caang

Pj Sekda Kuningan Diperiksa Kejari Terkait Proyek Kuningan Caang, Ini Komentar Bupati

Proyek Kuningan Caang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
BUPATI KUNINGAN - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat ditemui di Setda Kuningan, Rabu (12/3/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kuningan terhadap Pj Sekda Kuningan Beni Prihayatno pada Rabu (20/8/2025), mendapat tanggapan dari orang nomor satu di Kuningan.

"Soal pemanggilan yang dilakukan Kejari terhadap Pak Pj Sekda, sebelumnya kami diberitahu dan ada surat pemanggilan sebelumnya," kata Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (20/8/2025) sore tadi. 

Soal pemeriksaan yang dilakukan Kejari, Bupati Kuningan mengaku belum mendapat tembusannya seperti apa.

"Ya, untuk hal setelah pemanggilan Pak Pj Sekda, saya belum tahu," kata Bupati. 

Pemanggilan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno hingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, sontak membuat heboh kalangan pejabat dan lapisan masyarakat Kuningan, Rabu (20/8/2025). 

Pemanggilan sekaligus pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” yang menelan anggaran lebih dari Rp 117,5 miliar.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Pj Sekda Kuningan, Beni menjelaskan bahwa proyek ini direncanakan pada tahun 2022 dan mulai dilaksanakan pada 2023.

"Namun ketika saya menjabat, progres pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak."

"Jadi, pada saat itu saya dimutasi Desember, pekerjaan masih banyak yang belum selesai."

"Saya bentuk tim untuk pengecekan, hasilnya memang belum beres, bahkan ada pihak yang tidak mau datang ke lapangan,” ungkap Beni yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan.

Selain itu, kata Beni, sejak awal sudah menolak menandatangani dokumen serah terima, karena kondisi riil di lapangan jauh dari kata tuntas dan ketentuan itu berdasar petugas Inspektorat Kuningan yang mengonfirmasi hal yang sama.

MOBIL DINAS SEKDA - Mobil Dinas Sekda Kuningan Beni Prihayatno terparkir di halaman Kejari Kuningan, Rabu (20/8/2025). Beni diperiksa terkait proyek Kuningan Caang.
MOBIL DINAS SEKDA - Mobil Dinas Sekda Kuningan Beni Prihayatno terparkir di halaman Kejari Kuningan, Rabu (20/8/2025). Beni diperiksa terkait proyek Kuningan Caang. (Istimewa)

“Ketika pekerjaan PJU (Penerangan jalan Umum) saya dikasih tahu oleh Inspektorat dan menyatakan pekerjaan belum selesai."

"Bahkan ketika diperiksa lagi Februari-Maret, hasilnya tetap belum selesai. Waktu itu KPK juga turun ke lapangan,” katanya.

Meski dokumen kontrak telah ditandatangani oleh pengawas, konsultan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Beni menegaskan bahwa fakta di lapangan berbeda.

Sehingga diduga ada indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi pekerjaan.

“Saya tidak mau ikut tanda tangan karena berisiko. Itu sebabnya saya memilih menolak meski banyak tekanan.''

"Kemudian, soal pekerjaan itu bernilai proyek mencapai Rp 117,5 miliar." 

"Besarnya anggaran itu membuat kami semakin berhati-hati. Sehingga kami menunjuk kuasa hukum pribadi untuk mendampinginya," katanya.

Beni mengatakan, dalam polemik itu sempat meminta perlindungan hukum karena dirinya terus didesak agar segera menandatangani dokumen.

Kemudian ia melayangkan surat ke Inspektorat untuk melakukan review ulang di lapangan.

"Dari hasil pemeriksaan menunjukkan progres pekerjaan baru mencapai 60 persen ketika saya pindah jabatan.''

"Secara perhitungan maksimal hanya 80 persen, artinya masih kurang sekitar 20 persen lagi."

"Artinya jelas pekerjaan belum selesai, dan itu pun ditegaskan oleh Inspektorat. Jadi bukan hanya saya yang mengatakan, tapi ada hasil pemeriksaan resmi. Dari situ terlihat ada gejala penyelewengan yang sudah diketahui sejak awal,” ucapnya.

Terpantau di Kejaksaan Negeri Kuningan mobil dinas berpelat merah E 88 Y yang biasa digunakan Pj Sekda Kuningan terparkir di halaman Kejari sejak pukul 10.30 WIB hingga siang tadi.

Proyek PJU Kuningan Caang yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan sempat menuai sorotan karena nilainya yang fantastis. 

Proyek ini digagas pada masa Kadishub, Mutofid, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Permukimtan (Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuningan).

Kala itu Bupati Kuningan adalah Acep Purnama yang meninggal dunia setelah tak jadi bupati.

Baca juga: Breaking News, Heboh Pj Sekda Kuningan Diperiksa Kejari, Gegera Proyek Kuningan Caang, Ini Katanya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved