Jumat, 10 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Proyek Kuningan Caang

Pj Sekda Kuningan Diperiksa Kejari Terkait Proyek Kuningan Caang, Ini Komentar Bupati

Proyek Kuningan Caang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
BUPATI KUNINGAN - Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat ditemui di Setda Kuningan, Rabu (12/3/2025). 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kuningan terhadap Pj Sekda Kuningan Beni Prihayatno pada Rabu (20/8/2025), mendapat tanggapan dari orang nomor satu di Kuningan.

"Soal pemanggilan yang dilakukan Kejari terhadap Pak Pj Sekda, sebelumnya kami diberitahu dan ada surat pemanggilan sebelumnya," kata Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (20/8/2025) sore tadi. 

Soal pemeriksaan yang dilakukan Kejari, Bupati Kuningan mengaku belum mendapat tembusannya seperti apa.

"Ya, untuk hal setelah pemanggilan Pak Pj Sekda, saya belum tahu," kata Bupati. 

Pemanggilan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno hingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, sontak membuat heboh kalangan pejabat dan lapisan masyarakat Kuningan, Rabu (20/8/2025). 

Pemanggilan sekaligus pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” yang menelan anggaran lebih dari Rp 117,5 miliar.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Pj Sekda Kuningan, Beni menjelaskan bahwa proyek ini direncanakan pada tahun 2022 dan mulai dilaksanakan pada 2023.

"Namun ketika saya menjabat, progres pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak."

"Jadi, pada saat itu saya dimutasi Desember, pekerjaan masih banyak yang belum selesai."

"Saya bentuk tim untuk pengecekan, hasilnya memang belum beres, bahkan ada pihak yang tidak mau datang ke lapangan,” ungkap Beni yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan.

Selain itu, kata Beni, sejak awal sudah menolak menandatangani dokumen serah terima, karena kondisi riil di lapangan jauh dari kata tuntas dan ketentuan itu berdasar petugas Inspektorat Kuningan yang mengonfirmasi hal yang sama.

MOBIL DINAS SEKDA - Mobil Dinas Sekda Kuningan Beni Prihayatno terparkir di halaman Kejari Kuningan, Rabu (20/8/2025). Beni diperiksa terkait proyek Kuningan Caang.
MOBIL DINAS SEKDA - Mobil Dinas Sekda Kuningan Beni Prihayatno terparkir di halaman Kejari Kuningan, Rabu (20/8/2025). Beni diperiksa terkait proyek Kuningan Caang. (Istimewa)

“Ketika pekerjaan PJU (Penerangan jalan Umum) saya dikasih tahu oleh Inspektorat dan menyatakan pekerjaan belum selesai."

"Bahkan ketika diperiksa lagi Februari-Maret, hasilnya tetap belum selesai. Waktu itu KPK juga turun ke lapangan,” katanya.

Meski dokumen kontrak telah ditandatangani oleh pengawas, konsultan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Beni menegaskan bahwa fakta di lapangan berbeda.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved