Dua Perempuan Muda Ditangkap di Kota Cirebon, Terancam Hukman Mati dan Denda Rp 10 Miliar

Polisi menangkap kedua perempuan muda tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
DUA PEREMPUAN DITANGKAP - Ilustrasi penangkapan. Polisi di Kota Cirebon menangkap dua perempuan terkait peredaran sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap praktik peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua perempuan muda diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (25/7/2025) sore di kawasan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Dua tersangka yang diketahui berinisial KES (22), warga Kalijaga, Kecamatan Harjamukti dan A (34), warga Sukapura, Kecamatan Kejaksan, diciduk bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 39,57 gram bruto.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Saputra 09, Kelurahan Sukapura.

Polisi dari Unit II Satres Narkoba pun segera melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah pada dua perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu."

"Setelah kami pastikan, langsung dilakukan penindakan di lokasi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi melalui keterangan resminya, Minggu (27/7/2025) malam. 

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan. 

Di antaranya, empat paket sabu dalam plastik klip bening berlakban merah, satu paket besar sabu seberat 39,57 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital dan sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Yang menarik perhatian, sabu-sabu tersebut disimpan dalam kardus coklat berisi mainan plastik.

Diduga, kardus itu sengaja digunakan untuk mengelabui petugas serta menyamarkan aktivitas peredaran.

“Kami juga mengamankan empat unit handphone, gunting, dan kardus coklat yang diduga untuk menyamarkan pengiriman barang haram itu,” ucapnya.

Kini, kedua perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk pemasok sabu kepada para tersangka,” ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved