Dua Perempuan Muda Ditangkap di Kota Cirebon, Terancam Hukman Mati dan Denda Rp 10 Miliar

Polisi menangkap kedua perempuan muda tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
DUA PEREMPUAN DITANGKAP - Ilustrasi penangkapan. Polisi di Kota Cirebon menangkap dua perempuan terkait peredaran sabu-sabu. 

Otong menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba."

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan berharap kerja sama ini terus berlanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, KES dan A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni penjara seumur hidup, hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Cirebon Kota pun kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Masyarakat bisa melapor lewat Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WA Tim Maung Presisi 851."

"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi Cirebon Kota yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Baca juga: Kelabui Pakai Lakban Coklat, 21 Gram Sabu Terendus Polisi di Cirebon, Terancam Bui Seumur Hidup

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved