Dua Perempuan Muda Ditangkap di Kota Cirebon, Terancam Hukman Mati dan Denda Rp 10 Miliar
Polisi menangkap kedua perempuan muda tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Otong menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian.
“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba."
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan berharap kerja sama ini terus berlanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, KES dan A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni penjara seumur hidup, hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Cirebon Kota pun kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Masyarakat bisa melapor lewat Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WA Tim Maung Presisi 851."
"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi Cirebon Kota yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Baca juga: Kelabui Pakai Lakban Coklat, 21 Gram Sabu Terendus Polisi di Cirebon, Terancam Bui Seumur Hidup
Polisi Bongkar Titik Persembunyian Peredaran Sabu di Cirebon, Ada yang Diselipkan di Seng Warung |
![]() |
---|
Kasus Foto Syur AI di Cirebon, Polisi: Baru 1 Laporan Resmi, Korban Lain Diminta Segera Melapor |
![]() |
---|
3 Pelaku Edit Foto Syur AI Siswi di Cirebon Dipastikan Mundur dari Sekolah, Mereka Kenal Semasa SMP |
![]() |
---|
PRAKIRAAN Cuaca Cirebon Hari Ini 26 Agustus 2025: Waspada Sinar Matahari Tertutup Kabut Tipis |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Beberkan Kronologi, Orang Tua Pelaku Edit Foto Syur AI Siswi di Cirebon Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.