Dugaan Korupsi PIP
Orang Tua Siswa SMAN 7 Kritik Penanganan Kasus PIP, Minta Semua Tersangka Ditahan
Hingga kini hanya satu tersangka saja yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
"Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, dalam konferensi pers.
Feri menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sejauh ini, uang sebesar Rp 368 juta berhasil disita sebagai barang bukti.
Meski proses hukum masih berjalan, keputusan untuk membiarkan para tersangka dari pihak sekolah tetap aktif mengajar dan hanya menjadi tahanan kota terus menuai kritik.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi berdalih, bahwa penahanan kota dipilih karena mempertimbangkan status ketiga tersangka sebagai tenaga pendidik dan adanya itikad baik mengembalikan kerugian negara.
“Ya, mereka masih bisa mengajar, tapi wajib lapor."
"Kami juga sudah tembuskan surat penetapan tersangka ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Gubernur untuk langkah administratif selanjutnya,” ucap Slamet.
Namun bagi orang tua siswa, keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
Mereka berharap, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon benar-benar mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai anak-anak kami kehilangan haknya hanya karena kelicikan orang dewasa,” kata Haris.
Baca juga: Nasib 3 Tersangka PIP di SMAN 7 Cirebon, Dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan
