Dugaan Korupsi PIP

Nasib 3 Tersangka PIP di SMAN 7 Cirebon, Dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan sudah menonaktifkan tiga pejabat di SMAN 7 Cirebon terkait dugaan korupsi dana PIP.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
TERSANGKA DINONAKTIFKAN - Kasubag KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Abdul Fatah. Ia mengatakan tiga tersangka dugaan korupsi PIP di SMAN 7 Cirebon sudah dinonaktifkan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Skandal pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon mengguncang dunia pendidikan Kota Udang.

Tiga pegawai sekolah, termasuk kepala sekolah, resmi dinonaktifkan dari tugas mereka oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

“Kami sudah menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan sudah dalam posisi nonaktif,” ujar Kasubag KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Abdul Fatah saat kembali dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025). 

Fatah menjelaskan, tiga pegawai SMAN 7 Cirebon yang dimaksud adalah T selaku wakil kepala sekolah, RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan, dan I yang menjabat sebagai kepala sekolah.

Ketiganya untuk sementara tidak menjalankan tugas-tugas praktis di sekolah.

“Nonaktif di sini artinya tidak lagi aktif melaksanakan tugas, walaupun secara administratif masih memiliki hak dan kewajiban kepegawaian,” ucapnya. 

Langkah ini, lanjut Fatah, dilakukan demi menjaga kelancaran proses belajar mengajar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk sementara, pihak sekolah telah menunjuk pegawai lain untuk mengisi kekosongan tugas-tugas harian. 

Namun, belum ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) secara resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

“Jika nanti sudah ada arahan dari dinas provinsi, tentu kami akan segera menunjuk pelaksana tugas agar posisi tersebut bisa diisi secara formal,” jelas dia.

Kejari Kota Cirebon sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain tiga dari internal sekolah, satu tersangka lain berasal dari pihak eksternal bernama RN.

Modus yang dilakukan para tersangka tergolong sistematis.

Dari total anggaran PIP sebesar Rp 955,8 juta untuk sekitar 500 siswa, hampir separuhnya atau sekitar Rp 467,9 juta diselewengkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved