Polisi Ungkap Zona Rawan Narkoba di Kuningan, Empat Tersangka Berhasil Diciduk

Polisi di Kuningan berhasil menangkap empat pengedar sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
BARANG BUKTI - Petugas kepolisian saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan hingga penangkapan tersangka pengedar narkoba di Kuningan. 

"Kemudian tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial S yang juga masih dalam penyelidikan," katanya.

Sementara untuk tersangka keempat adalah CG alias G (23), warga Desa Mancagar, Garawangi, ditangkap pada 30 Juni 2025 di sebuah warung. 

"Dari tempat tersebut diamankan 344 butir obat keras/bebas terbatas yang terdiri dari Tramadol (125), Trihexyphenidyl (109), dan DMP NOVA (110)." 

"Barang-barang tersebut ditemukan di dalam dua tas jingjing dan dilengkapi uang hasil penjualan senilai Rp 316.000 serta handphone Samsung A04S," katanya.

Modus pelaku juga dilakukan melalui pertemuan langsung (COD). Ia dijerat pasal yang sama dengan Diding dan mengaku mendapatkan obat dari seseorang berinisial A yang masih dalam proses penyelidikan.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat kasus tersebut adalah 57,73 gram sabu dan 1.532 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis," ujarnya. 

Baca juga: Polisi Kuningan Ungkap Peredaran Narkoba dengan Kemasan Baru, Tangkap Dua Tersangka

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved