Polisi Ungkap Zona Rawan Narkoba di Kuningan, Empat Tersangka Berhasil Diciduk
Polisi di Kuningan berhasil menangkap empat pengedar sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
"Kemudian tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial S yang juga masih dalam penyelidikan," katanya.
Sementara untuk tersangka keempat adalah CG alias G (23), warga Desa Mancagar, Garawangi, ditangkap pada 30 Juni 2025 di sebuah warung.
"Dari tempat tersebut diamankan 344 butir obat keras/bebas terbatas yang terdiri dari Tramadol (125), Trihexyphenidyl (109), dan DMP NOVA (110)."
"Barang-barang tersebut ditemukan di dalam dua tas jingjing dan dilengkapi uang hasil penjualan senilai Rp 316.000 serta handphone Samsung A04S," katanya.
Modus pelaku juga dilakukan melalui pertemuan langsung (COD). Ia dijerat pasal yang sama dengan Diding dan mengaku mendapatkan obat dari seseorang berinisial A yang masih dalam proses penyelidikan.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat kasus tersebut adalah 57,73 gram sabu dan 1.532 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis," ujarnya.
Baca juga: Polisi Kuningan Ungkap Peredaran Narkoba dengan Kemasan Baru, Tangkap Dua Tersangka
Partisipasi Bupati dan Wabup Kuningan di Forum Kuningan Adiluhung Jakarta Picu Polemik, Ada Apa? |
![]() |
---|
Semua Pejabat Kuningan Bertolak ke Jakarta, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Sita Knalpot Brong di Perbatasan Majalengka–Kuningan–Tasikmalaya |
![]() |
---|
Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Wilayah Perbatasan, Ini Penjelasan Anggota DPRD Jabar Toto Suharto |
![]() |
---|
PECAH REKOR! Harga Emas Antam Hari Ini 10 September 2025 di Cirebon dan Kuningan Melesat Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.