Polisi Ungkap Zona Rawan Narkoba di Kuningan, Empat Tersangka Berhasil Diciduk

Polisi di Kuningan berhasil menangkap empat pengedar sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
BARANG BUKTI - Petugas kepolisian saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan hingga penangkapan tersangka pengedar narkoba di Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas selama bulan Juni 2025 yang tersebar di sejumlah daerah di Kuningan.

Dalam keterangannya, Satres Narkoba berhasil mengungkap 4 kasus di wilayah hukum Polres Kuningan yang tersebar di Kecamatan Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi.

"Dari empat kasus itu ada dua merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu dan dua lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras atau bebas terbatas. Jadi total tersangka yang diamankan sebanyak empat orang laki-laki," ucap Kasat Narkoba Kuningan AKP Jojo Sutarjo mewakili Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (24/7/2025). 

Mengenai tersangka atas dugaan kasus narkoba pertama, berinisial DF (30), dikenal sebagai wiraswasta, warga Desa Cikaso, Kramatmulya, ditangkap pada 25 Juni 2025 di rumahnya. 

"Dari tangan terduga, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor total 39,23 gram dalam berbagai paket dan ukuran," kata Jojo lagi. 

Selain itu, kata Jojo, petugas saat melakukan penangkapan juga memukan alat bantu seperti timbangan digital, plastik klip bening, micro tube, lakban, tas slempang, sepeda motor tanpa nopol, dan handphone Oppo A15. 

"Modus yang digunakan adalah sistem tempel (map/peta). Dan bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya. 

Kemudian, kata Jojo, menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka kedua, ATN (24), warga Kelurahan Sukamulya, Cigugur, ditangkap pada 1 Juli 2025. 

"Dalam pengungkapan itu saat di rumahnya ditemukan sabu seberat 18,5 gram dalam berbagai paket ukuran, timbangan digital, sedotan bening, kotak plastik, serta dua unit handphone (Oppo A5s dan Vivo Y20). Modus yang digunakan juga sistem tempel. 

"Kemudian, berdasarkan pemeriksaan isi handphone, ditemukan peta lokasi penempatan sabu yang kemudian berhasil disisir dan ditemukan enam paket tambahan di Kelurahan Sukamulya, Cigugur, dan Jalan Soekarno Hatta," ujar Jojo seraya menambahkan bahwa inisial A dijerat pasal yang sama dengan DF dengan sumber barang yang masih dalam penyelidikan. 

Tersangka ketiga adalah Dg (29), warga Desa Cinagara, Lebakwangi, ditangkap pada 23 Juni 2025.

"Saat di rumahnya petugas kami menemukan 1.188 butir obat keras/bebas terbatas yang terdiri dari Tramadol (154), Trihexyphenidyl (124), pil kuning berlogo MF (770), dan DMP NOVA (140). Selain itu diamankan juga HP Oppo A54 S, plastik warna hitam, dan uang tunai Rp 115.000," ujarnya.

Terduga diketahui mengedarkan obat secara langsung (COD) dan dijerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved