Pedagang di Rancaekek Dibacok Orang Mabuk, Pelaku Geram Tak Dilayani Saat Minta Makanan

Seorang pedagang kentang goreng berinisial AM (32) menjadi korban pembacokan saat berjualan di Kampung Cipasir, Kabupaten Bandung.

Istimewa
KASUS PEMBACOKAN - Pelaku pembacokan di Kampung Cipasir, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap Polsek Rancaekek 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang pedagang kentang goreng berinisial AM (32) menjadi korban pembacokan saat berjualan di Kampung Cipasir, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.


Korban mengalami luka terbuka di kepalanya usai diserang pelaku berinisial KK (45) yang diduga dalam kondisi mabuk.


Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025), pukul 14.30 WIB. Di mana, Deny menjelaskan bahwa korban saat itu tengah berjualan di lokasi kejadian.


Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung meminta makanan kepada korban. Namun karena tidak dilayani oleh korban, pelaku tersulut emosi hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

Baca juga: Cetak Rekor Muri, Inge Rahayu Pamerkan Batik Asal Majalengka di Kancah Nasional


"Tak berselang lama, pelaku pulang ke rumahnya dan kembali lagi ke lokasi sambil membawa sebilah golok. Pelaku langsung membacok kepala bagian belakang korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).


Lebih lanjut, Deny menuturkan, Istri korban berinisial LJ (31) yang menyaksikan kejadian pembacokan kepada suaminya tersebut langsung segera melaporkannya ke Polsek Rancaekek.


"Mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, beserta barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 30 cm yang dibungkus lakban hitam," katanya.


Akibat pembacokan tersebut, korban dilarikan kerumah sakit. Di mana, kejadian itu membuat korban mengalami luka terbuka dibagian kepala belakang.


Adapun modus pembacokan tersebut, Deny menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksinya itu karena emosi sesaat. Ditambah, pelaku saat menjalankan aksinya dalam keadaan mabuk.


"Iya, pelaku merasa tersinggung saat permintaannya tidak direspons oleh korban, hingga akhirnya nekat melakukan kekerasan fisik," ucapnya.

Baca juga: Fenomena Jalan Rusak di Cirebon Timur Tak Kunjung Diperbaiki, Uang Pajak Warga Cirebon Lari Kemana?


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.

Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.


"Kami berkomitmen dalam memberikan rasa aman dan menjamin setiap pelaporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius dan profesional. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa harus menempuh jalur kekerasan," ujarnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved