Jalan Rusak di Cirebon

Fenomena Jalan Rusak di Cirebon Timur Tak Kunjung Diperbaiki, Uang Pajak Warga Cirebon Lari Kemana?

Fenomena jalan rusak di Cirebon Timur ini menjadi cermin lemahnya komunikasi publik dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Rudi Laudza
Fenomena Jalan Rusak di Cirebon Timur Tak Kunjung Diperbaiki, Uang Pajak Masyarakat Cirebon Lari Kemana? 

TRIBUNCIREBON.COM- Fenomena jalan rusak di Cirebon Timur ini menjadi cermin lemahnya komunikasi publik dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.

Alih-alih meredam, pernyataan politikus PDIP, Ono Surono soal “Juli”, justru menjadi bumerang dan pengingat bahwa akuntabilitas bukan sekadar kata, tetapi tindakan nyata.
 
Ketika “Juli” diumbar tanpa penjelasan, warga justru menyulapnya menjadi tagline satir.
 
Hingga awal Juli 2025 ini, jalan Gebang–Pabuaran Kabupaten Cirebon masih dalam kondisi rusak parah. Warga masih menunggu janji-janji yang dilontarkan para pemangku kebijakan, sembari terus mengabadikan dan menyampaikan keluhannya di media sosial.

Lantas, uang pajak masyarakat Kabupaten Cirebon lari kemana?

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon angkat bicara terkait kondisi jalan rusak parah yang menghubungkan desanya dengan Desa Japura Lor dan Beringin di Kecamatan Pangenan. 

Jalan sepanjang sekitar 500 meter itu sudah rusak selama lebih dari 15 tahun dan belum pernah tersentuh perbaikan.

Kuwu Japura Kidul, Heriyanto mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan penanganan ringan karena terbatas aturan penggunaan anggaran desa.

Menurutnya, jalan tersebut merupakan jalan poros kabupaten, sehingga desa tidak memiliki kewenangan secara regulasi untuk memperbaikinya secara menyeluruh menggunakan Dana Desa.

Baca juga: Puluhan Tahun Jalan Rusak, Pemdes Japura Kidul Cirebon: Kalau Bisa Pakai Dana Desa, Beres dari Dulu

"Kalau langkah dari pemerintah desa, intinya paling cuma buat kayak urugan sedikit-sedikit."

"Intinya kalau untuk anggaran desa itu nggak bisa dilakukan untuk menggarap jalan ini karena ini tuh jalannya Jalan Poros Kabupaten," ujar Heriyanto saat diwawancarai media di lokasi, Selasa (8/7/2025).

Ia menegaskan, jika saja aturan membolehkan penggunaan Dana Desa untuk memperbaiki jalan kabupaten, maka persoalan ini bisa cepat selesai.

"Kalau pun seandainya ada aturan bisa memperbaiki dari dana desa untuk jalan tingkat kabupaten, Insya Allah satu tahun selesai."

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved