Manajer Bank di Indramayu Tilap Duit Setoran Kredit Nasabah Rp 2 Miliar, Dipakai Main Judi Online
Selain untuk judi online, uang tersebut juga dipakai oleh tersangka untuk membayar angsuran.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan tersangka dan menahan mantan Relationship Manager Kredit di salah satu bank BUMN, berinisial AF (36).
Ia diduga melakukan penyimpangan dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit terhadap 71 debitur.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh AF berdasarkan hasil audit mencapai Rp 2 miliar lebih.
Sebagian uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online.
“Pada sore hari ini, Rabu 9 Juli 2025 tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penangkapan tersangka terhadap satu orang inisial AF,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Arie menyampaikan, penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan usai petugas mendapat dua alat bukti yang cukup.
Mulai hari ini, terhadap AF Kejari Indramayu resmi menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu.
Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan AF dalam rentang waktu 2021-2024.
Kasus ini berawal saat tahun 2021-2023 lalu, AF menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang disetorkan oleh sebanyak 40 nasabah yang dititipkan melalui AF, tapi uang itu tidak disetorkan ke bank tempatnya bekerja.
Kemudian pada tahun 2023-2024, AF juga melakukan penggunaan sebagian dana kredit milik 16 nasabah.
Modus lainnya, disampaikan Endang, berlangsung pada tahun 2022-2024, di mana AF melakukan penggunaan seluruh dana kredit milik 15 nasabah.
“Sehingga atas perbuatan AF ini, bank pemerintah mengalami potensi risiko finansial atau kerugian kurang lebih Rp 2.097.552.915,” ujar dia.
Endang menyampaikan, uang tersebut diketahui digunakan oleh AF untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya untuk pembayaran angsuran milik dirinya pribadi, kebutuhan sehari-hari, hingga untuk bermain judi online.
Endang menjelaskan, soal judi online ini berdasarkan pengakuan dari AF sendiri.
Ia mengaku sudah kecanduan judi online sejak 2021.
“Jadi uang itu sebagian untuk judi online,” ujar dia.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Motor vs Motor, Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Kronologinya
Ratusan Ribu Obat Terlarang Hingga Puluhan Sajam yang Dipakai Saat Tawuran di Indramayu Dimusnahkan |
![]() |
---|
Ratusan Serikat Tani Indramayu Geruduk Kantor ATR/BPN dan Kejari Indramayu, Ada Apa? |
![]() |
---|
Dugaan Manipulasi Data PKBM Coreng Dunia Pendidikan, Kepala Kejari Indramayu Angkat Bicara |
![]() |
---|
Kejari Indramayu Cium Adanya Indikasi Manipulatif Data PKBM di Indramayu Saat Dikirim ke Kementerian |
![]() |
---|
Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Hingga Rp 1,8 Triliun di Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.