Manajer Bank di Indramayu Tilap Duit Setoran Kredit Nasabah Rp 2 Miliar, Dipakai Main Judi Online

Selain untuk judi online, uang tersebut juga dipakai oleh tersangka untuk membayar angsuran.

|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
TERSANGKA - Kejari Indramayu saat menetapkan mantan Relationship Manager Kredit di salah satu bank BUMN, berinisial AF (36), sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan tersangka dan menahan mantan Relationship Manager Kredit di salah satu bank BUMN, berinisial AF (36).

Ia diduga melakukan penyimpangan dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit terhadap 71 debitur.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh AF berdasarkan hasil audit mencapai Rp 2 miliar lebih.

Sebagian uang itu digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Pada sore hari ini, Rabu 9 Juli 2025 tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan penangkapan tersangka terhadap satu orang inisial AF,” ujar Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025).

Arie menyampaikan, penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan usai petugas mendapat dua alat bukti yang cukup.

Mulai hari ini, terhadap AF Kejari Indramayu resmi menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Indramayu.

Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono menjelaskan, tindak pidana korupsi ini dilakukan AF dalam rentang waktu 2021-2024.

Kasus ini berawal saat tahun 2021-2023 lalu, AF menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang disetorkan oleh sebanyak 40 nasabah yang dititipkan melalui AF, tapi uang itu tidak disetorkan ke bank tempatnya bekerja.

Kemudian pada tahun 2023-2024, AF juga melakukan penggunaan sebagian dana kredit milik 16 nasabah. 

Modus lainnya, disampaikan Endang, berlangsung pada tahun 2022-2024, di mana AF melakukan penggunaan seluruh dana kredit milik 15 nasabah.

“Sehingga atas perbuatan AF ini, bank pemerintah mengalami potensi risiko finansial atau kerugian kurang lebih Rp 2.097.552.915,” ujar dia.

Endang menyampaikan, uang tersebut diketahui digunakan oleh AF untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya untuk pembayaran angsuran milik dirinya pribadi, kebutuhan sehari-hari, hingga untuk bermain judi online.

Endang menjelaskan, soal judi online ini berdasarkan pengakuan dari AF sendiri.

Ia mengaku sudah kecanduan judi online sejak 2021.

“Jadi uang itu sebagian untuk judi online,” ujar dia.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Motor vs Motor, Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved