Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Hingga Rp 1,8 Triliun di Tahun 2024

Kejari Indramayu berhasil selamatkan keuangan negara hingga sebesar Rp 1.812.854.348.000 sepanjang tahun 2024

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kejari Indramayu saat melakukan rilis akhir tahun di Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (2/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil selamatkan keuangan negara hingga sebesar Rp 1.812.854.348.000 sepanjang tahun 2024.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, uang tersebut terdiri dari dari 3 kasus berbeda.

Pertama berhasil diselamatkan sesuai Putusan Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Idm PT PG Rajawali II sebagai tergugat 1 dalam perkara Wanprestasi.

Yakni dengan nominal sebanyak Rp 1,8 triliun dari objek sengketa berupa tanah hak guna usaha seluas 35 ribu hektare.

“Tanah Hak Guna Usaha seluas 35.000 Ha yang apabila dikonversi kedalam rupiah sebesar Rp. 1.800.000.000.000 sesuai NJOP dari PBB HGU Jatitujuh 2023,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat rilis akhir tahun di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Kejari Kabupaten Majalengka Tangani 5 Kasus Dugaan Korupsi Selama 2024, Ini Rinciannya

Kedua, Putusan Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor 45/Pdt.G/2023/PN Idm Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu sebagai tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Kejari Indramayu pun berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 108.900.000.

“Permintaan gugatan penggugat sebesar Rp108.900.000 yang telah dimenangkan oleh Tergugat Dishub sehingga diselamatkan sebesar Rp108.900.000,” ujar dia.

Ketiga, kata Arief, pendampingan hukum penyelesaian Aset Milik Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Dalam perkara ini berhasil diselamatkan Rp 12.645.448.000.

Terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1/Plumbon seluas 2.385 m2 atas nama PDAM Kabupaten Indramayu, Sertifikat Hak Guna Bangunan No 36/Kepanden seluas 3.670 m2 atas nama PDAM Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Kejari Indramayu Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 M Dari Kasus Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Kemduian Sertifikat Hak Pakai No 6/Kepandean seluas 6.700 m2 atas nama PDAM Kabupaten Indramayu, serta Sertifikat Hak Guna Bangunan No 2/Pamayahan seluas 708 m2 atas nama PDAM Kabupaten Indramayu,” ujar dia.

“Berdasarkan NJOP Bumi dan Bangunan yang

dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah yang apabila dikonversi kedalam rupiah sebesar senilai Rp. 12.745.448.000,” ujar dia.

Sehingga total Penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejari Indramayu di tahun 2024 sebesar Rp 1.812.854.348.000.

“Selain itu, Kejari Indramayu juga melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 11.306.654.597,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved