Peserta BPJS PBI di Majalengka

43 Ribu Lebih Peserta BPJS PBI di Majalengka Dicoret, Dinsos: Warga Masih Bisa Ajukan Ulang

Sebanyak 43.137 warga Kabupaten Majalengka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinyatakan t

Kolase
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 43 Ribu Lebih Peserta BPJS PBI di Majalengka Dicoret, Dinsos: Warga Masih Bisa Ajukan Ulang 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 43.137 warga Kabupaten Majalengka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinyatakan tidak lagi aktif. Pencoretan ini berasal dari hasil pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikirim oleh Kementerian Sosial Pusat.

Kepala Dinas Sosial Majalengka, Nasrudin, menyampaikan pihaknya hanya menerima data dari pusat tanpa diberikan rincian alasan pencoretan terhadap ribuan peserta tersebut.

“Kita Majalengka tercatat 43.137 peserta BPJS yang dicoret, artinya di-off-kan. Mereka dianggap tidak layak lagi untuk menerima BPJS. Itu berdasarkan data dari BPS. Kami tidak bisa menjelaskan alasan spesifiknya karena itu murni kiriman dari pusat,” ujarnya, Sabtu (21/6/2025). 

Baca juga: LIBUR TELAH TIBA, Ada Diskon Kereta Api 20 Persen Mulai Tanggal Ini, Segera Catat Ini Syaratnya


Meski demikian, Dinsos Majalengka tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirinya masih layak menerima bantuan. Warga bisa datang langsung ke kantor Dinsos untuk diverifikasi ulang.

“Dari 43.137 orang, selama dua minggu sejak data itu kami terima, belum sampai 10 persen yang datang ke kami untuk minta diaktifkan kembali. Tapi kami tetap terbuka, siapa pun yang merasa masih layak bisa datang,” jelasnya.

Soal apakah ada masa sanggah atau batas waktu pengajuan ulang, Nasrudin menyebut tidak ada tenggat waktu khusus. Pemerintah daerah tengah mencari formulasi kebijakan bersama Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca juga: 6 Rekomendasi Drakor Spesial di Bulan Juni 2025, Cocok Temani saat Weekend dan Libur Panjang


“Nanti ketika mereka mau diaktifkan lagi, kita akan buat formulasi. Apakah mereka bisa masuk bantuan sosial lain, atau bisa diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS, itu sedang kami koordinasikan dengan Dinkes,” katanya.

Nasrudin menegaskan, yang dicoret saat ini hanya peserta BPJS kategori PBI, bukan penerima bantuan sosial lainnya. Pemerintah daerah, kata dia, masih punya kewenangan untuk mengusulkan ulang warga ke program bantuan jika memang memenuhi syarat.

“Mereka ini warga Majalengka. Pemerintah hadir untuk bantu mereka yang memang membutuhkan. Tugas kami adalah memfasilitasi itu. Yang penting datang dulu ke Dinsos untuk diidentifikasi, diverifikasi, dan asesmen,” tuturnya.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Sudah Cair Hari Ini, Segera Cek Namamu


Di akhir pernyataannya, Nasrudin meminta warga untuk tetap tenang dan tidak bereaksi berlebihan atas kebijakan ini.

“Yang merasa dinonaktifkan, jangan terlalu risau, jangan gaduh, apalagi bikin onar. Santai saja. Selama memang masih layak dibantu, kami akan akomodir,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved