Lima Warung di Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Jual Miras dan Sediakan Perempuan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon membongkar lima warung di kawasan Stadion Bima

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
MEMBONGKAR WARUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon membongkar lima warung di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Kamis (19/6/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon membongkar lima warung di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Kamis (19/6/2025). 


Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  operasi gabungan yang dilakukan sebelumnya pada Sabtu (14/6/2025) malam.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo menyebutkan bahwa warung-warung tersebut telah menjadi atensi Forkopimda karena aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

Baca juga: Ada 5 Kolam Renang Terbaik di Cirebon Wahana Permainan Anak Pas Buat Liburan Anak Sekolah


"Ada lima warung yang kami bongkar, termasuk beberapa yang dalam keadaan kosong."


"Warung-warung ini dibongkar karena menjual minuman keras, buka 24 jam dan diduga menyediakan perempuan,” ujar Edi saat diwawancarai media disela-sela kegiatan, Kamis (19/6/2025).


Edi menambahkan, pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil temuan razia gabungan sebelumnya yang juga melibatkan unsur TNI, Polres Cirebon Kota dan dinas terkait lainnya.


Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kota Cirebon, M. Nurdin menjelaskan, bahwa seluruh pemilik warung sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan agar membongkar secara sukarela.


“Kami telah menyurati seluruh pedagang di kawasan Stadion Bima untuk segera membongkar secara sukarela."


"Jika dalam 2–3 minggu belum ada pembongkaran, akan kami kirimkan surat kedua disertai batas waktu. 


“Kami ingin kawasan Stadion Bima tampak lebih tertib dan bersih. Dari data kami, mayoritas pedagang di kawasan ini bukan warga Kota Cirebon,” ucap Nurdin.


Total ada 186 pedagang yang menempati area luar shelter Stadion Bima dan telah mendapat surat dari BPKAD.


Sebelumnya, Pemkot Cirebon bersama unsur TNI-Polri dan organisasi masyarakat menggelar razia besar-besaran pada Sabtu dan Minggu malam (15–16/6/2025).


Razia dilakukan untuk menindak pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB, sesuai Surat Edaran Wali Kota Cirebon terkait pemberlakuan jam malam pelajar.


Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan, kegiatan tersebut sebagai langkah preventif dan represif terhadap kenakalan remaja.

Baca juga: Kakak Ceritakan 2 Adiknya Tewas Akibat Longsor Argasunya: Firasat Sudah Ada, Tapi Mereka Nekat Kerja


"Jadi malam ini kita melaksanakan razia gabungan antisipasi yang pertama adalah penerapan jam malam bagi pelajar."


"Tadi kami masih menjumpai beberapa anak remaja berstatus pelajar masih berada di luar rumah melewati waktu yang ditentukan."


"Mereka kita imbau untuk pulang. Jika ke depan masih ditemukan, maka akan dilakukan pembinaan tegas,” ujar Eko, Minggu (15/6/2025).


Dalam razia itu, petugas mengamankan seorang remaja yang kedapatan bertransaksi narkoba jenis tembakau sintetis dengan sistem tempel.


Dua remaja lain juga diamankan karena terlibat tawuran konten yang direkam untuk media sosial.


Selain itu, tiga warung penjual miras di kawasan parkir Bima turut dibongkar langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo.


“Warung itu jadi bibit penyakit bagi anak-anak kita, makanya terpaksa kami bongkar tiga warung di lokasi kawasan parkir komplek Bima. Sudah terbukti oleh Satpol PP dan Polres Cirebon Kota,” ucap Edo.


Tak hanya di kawasan Bima, petugas juga menggerebek sebuah rumah di Jalan dr Cipto Mangunkusumo yang dijadikan tempat penjualan miras ilegal.


"Kegiatan malam ini kita lakukan sebagai bagian dari operasi kenakalan remaja, miras, senjata tajam dan juga geng motor."


"Kami sudah tetapkan, hari biasa maksimal sampai jam 20.00 WIB malam, kalau malam Minggu sampai jam 21.00 WIB. Selebihnya akan kami tindak,” jelas dia. 


Mulai Senin (16/6/2025), Pemkot Cirebon juga mulai turun ke sekolah-sekolah untuk menjadi pembina upacara dalam rangka sosialisasi jam malam pelajar.


“Pak Wali Kota juga sudah menyiapkan program-program pembinaan untuk para remaja yang terlibat kenakalan. Kita akan laksanakan bersama,” katanya. 


Langkah pembongkaran dan penertiban ini diharapkan mampu menekan angka kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di Kota Cirebon.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved