Stadion Bima Bebas Pedagang
KABAR GEMBIRA, Jogging Track Stadion Bima Cirebon Kini Bebas Pedagang: Satpol PP Buka Suara
Dear Warga Cirebon, Jogging Track Stadion Bima Kini Bakal Bebas Pedagang: Satpol PP Pastikan Area Olahraga Lebih Nyaman
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Kabar gembira bagi warga Cirebon yang gemar berolahraga di kawasan Stadion Bima.
Pemerintah Kota Cirebon melalui Satpol PP memastikan bahwa jogging track di kawasan tersebut kini akan bebas dari aktivitas berdagang, khususnya di hari minggu.
Ruang gerak untuk berlari, berjalan dan berolahraga pun bakal lebih nyaman.
Komitmen ini ditunjukkan dengan digelarnya penertiban puluhan bangunan liar dan lapak pedagang yang berdiri di sekitar jogging track, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 1 Agustus 2025: Memaknai yukur Atas Segala Nikmat
Tak tanggung-tanggung, dari 163 yang tercatat kini tersisa sebanyak 40 bangunan yang bakal me menjadi sasaran dieksekusi langsung oleh petugas gabungan.
“Ya, kita (Satpol PP) dibantu PUTR, Dinas LH, camat, lurah, dan teman-teman linmas, hari ini kita kembali membongkar bangunan liar di kawasan Bima yang tidak berproses."
"Kita sudah peringatkan, ada 40 bangunan ini yang kita eksekusi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, di sela-sela kegiatan, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Sambangi Majalengka, Komisi Pemberantasan Korupsi: Kepala Desa Wajib Laporkan Harta Kekayaan!
Menurut Edi, penertiban dilakukan bukan hanya karena pelanggaran izin, tapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kenyamanan warga yang memanfaatkan area jogging track untuk berolahraga.
Terlebih, kawasan tersebut sempat dikeluhkan karena semrawut oleh bangunan pedagang yang berdiri sembarangan.
“Nah nanti di hari Minggu di jogging track ini, jam 6 pagi anggota kami akan mengamankan area agar bisa dinikmati oleh para warga yang berolahraga,” ucapnya.
Edi menegaskan, pihaknya tidak memperkenankan adanya lapak dagangan di sepanjang lintasan jogging track, baik yang menutupi jalur maupun di sisi-sisinya.
Baca juga: Pendidikan Antikorupsi KPK Sasar Kepala Desa di Majalengka, Ini Pesan Menyentuh Bupati Eman
“Jadi di sisi jogging track maupun yang menutupi jalur jogging track kita tidak perkenankan untuk jualan. Tapi yang di area titik lainnya, silakan,” jelas dia.
Lapak pedagang tetap diperbolehkan di titik-titik yang telah ditentukan, namun harus memenuhi syarat, yakni tidak permanen, tidak melebihi luas dua meter, dan menghadap ke jalan.
Bentuk lesehan diperbolehkan, asal tanpa atap.
4 Pendamping Desa di Cirebon Terseret Kasus Korupsi Pajak Rp 2,9 Miliar, Modus Rapi Terbongkar! |
![]() |
---|
Jadi Penyangga Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Patimban Siap Dorong Ekspor Impor Bidang Otomotif |
![]() |
---|
Canggih! Alat Water Treatment BPBD Cirebon Bisa Ubah Air Kotor dan Air Laut Layak Dikonsumsi |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Sukabumi, Pengendara Motor Meninggal, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Prediksi Malut United vs Madura United, Saatnya Tuan Rumah Memetik Kemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.