Stadion Bima Bebas Pedagang

KABAR GEMBIRA, Jogging Track Stadion Bima Cirebon Kini Bebas Pedagang: Satpol PP Buka Suara

Dear Warga Cirebon, Jogging Track Stadion Bima Kini Bakal Bebas Pedagang: Satpol PP Pastikan Area Olahraga Lebih Nyaman

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Potret jogging track di kawasan Stadion Bima Cirebon yang kerap dipenuhi pedagang, khususnya saat hari minggu yang mana menyulitkan para pelaku olahraga untuk berjalan 

Payung pun dibolehkan, selama dibongkar setelah digunakan.

Baca juga: Teken MoU untuk Kali Ketiga, Pemkab Cirebon Sat-Set Kawal Dana Desa Lewat Jalur Hukum


“Jadi tidak boleh ada bangunan permanen. Kalau lesehan boleh, tapi tanpa atap. Kalau pakai payung, tidak masalah, asal dibongkar lagi setelah dipakai,” katanya.

Dari pantauan, proses penertiban dilakukan dengan tertib.

Material kayu dari bangunan bambu yang dibongkar langsung diangkut menuju tempat pembuangan di Kopi Luhur.

Sebagian pedagang tampak keberatan, bahkan sempat terjadi protes.

Baca juga: Sambangi Majalengka, Komisi Pemberantasan Korupsi: Kepala Desa Wajib Laporkan Harta Kekayaan!


Namun, setelah diberikan penjelasan secara humanis, mereka akhirnya legawa.

“Memang ada satu yang punya token listrik, itu kita amankan. Hari ini kita pantau sampai siang, mudah-mudahan 40 bangunan yang tersisa sudah clear,” ujarnya.

Lebih jauh, Edi juga Mengungkapkan alasan lain dari penertiban ini, yakni karena kawasan Bima diduga kerap menjadi lokasi aktivitas menyimpang saat malam hari, termasuk transaksi prostitusi online dan peredaran minuman keras.

“Memang di daerah ini terindikasi adanya aktivitas mesum pada malam hari, salah satunya tempat transaksi prostitusi online (Michat), bahkan banyak juga peredaran miras,” ucap Edi.

Baca juga: Bupati Majalengka Musnahkan 198.680 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan dari Potensi Kerugian Rp150 Juta


Terkait isu sewa-menyewa lapak oleh oknum tak bertanggung jawab, Edi menyatakan hal itu di luar koordinasi Satpol PP.

“Kami tidak mendalami itu. Yang jelas, dalam proses penertiban ini tidak terdengar adanya sewa-menyewa."

"Tapi kalau ada yang menyewakan setelah itu, kita tidak tahu itu oleh siapa dan datanya seperti apa,” jelas dia.

Sejak awal proses penataan, tercatat ada 163 bangunan liar di kawasan Bima.

Baca juga: NASKAH Khutbah Jumat Besok 1 Agustus 2025: Memaknai yukur Atas Segala Nikmat


Dari jumlah itu, 60 telah dibongkar mandiri oleh pemilik, 63 dibongkar oleh petugas dan 40 sisanya kini dalam proses eksekusi.

“Bangunan yang kami bongkar ini adalah yang pemiliknya tidak kooperatif."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved