Pemecatan Hamzah Dibatalkan Hakim, PDIP Majalengka Nilai Putusan Akan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Karna Sobahi mengatakan putusan hakim itu akan membuat ketidakpastian hukum.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
dok PDIP Majalengka
PDIP MAJALENGKA - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menanggapi putusan pengadilan mengenai gugatan Hamzah. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang membatalkan keputusan pemecatan Hamzah Nasyah sebagai kader partai. 

Ketua DPC PDIP Karna Sobahi dan Sekretaris DPC Tarsono D Mardiana menilai, majelis hakim keliru dalam menafsirkan aturan internal partai dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Keduanya mengatakan, tindakan Hamzah selama ini dinilai indisipliner dan telah melanggar garis kebijakan partai.

Mereka juga menilai bahwa hakim tidak seharusnya membatalkan keputusan partai yang telah dibuat sesuai dengan AD/ART dan peraturan internal PDIP yang sah secara hukum.

“Dalam agenda pembuktian selama persidangan, telah terbukti bahwa Hamzah melakukan tindakan yang melanggar disiplin partai."

"Tapi majelis hakim justru salah tafsir terhadap status AD/ART dan peraturan partai,” ujar Karna Sobahi dalam keterangan persnya, Kamis (12/6/2025). 

Karna Sobahi menjelaskan, AD/ART dan peraturan partai adalah delegasi kewenangan dari Undang-Undang Partai Politik dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, keputusan partai dianggap telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai kami telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Ini artinya, substansi dan prosedur pemecatan telah memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi,” ucapnya.

Mereka juga menyinggung putusan hakim yang dinilai kontradiktif.

Di satu sisi, hakim menyatakan penggugat melanggar disiplin partai karena mendukung calon kepala daerah dari partai lain, namun di sisi lain justru membatalkan pemecatannya.

“Majelis hakim bahkan mengakui bahwa Hamzah membangkang terhadap kebijakan partai. Tapi kenapa keputusan pemecatan justru dibatalkan?” kata Karna.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab putusan ini dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kewenangan internal partai politik di Indonesia.

“Dengan putusan hakim yang menyatakan keputusan partai batal demi hukum, ini akan membuat semua mekanisme organisasi partai kehilangan legitimasi,” ucapnya.

DPC PDIP Majalengka menyebut bahwa sikap majelis hakim telah membuat seluruh kader di Majalengka merasa marah dan resah.

DPC PDIP juga mengimbau agar seluruh institusi hukum dan pemerintah dapat bersikap adil serta berpihak pada kepastian hukum yang menjunjung tinggi integritas organisasi partai politik.

Sementara itu, pihak DPC belum menyampaikan secara rinci langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh, namun memastikan akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk menyikapi putusan tersebut. 

KaBaca juga: PN Majalengka: Penetapan Hamzah Sebagai PAW Anggota DPRD Bukan Wewenang Pengadilan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved