Petani Asal Aceh Diciduk di Majalengka karena Edarkan Obat Ilegal, Miras Dijual di Depan SD

Di tempat lain, polisi juga mengamankan puluhan botol minuman keras ilegal.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Dok Polres Majalengka
EDARKAN OBAT ILEGAL - Petani asal Aceh diciduk di Majalengka karena mengedarkan obat ilegal. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial KR (27), asal Dusun Pulo Teungoh, Kelurahan Ulee Geudong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap polisi.

Dia diketahui berprofesi sebagai petani, ditangkap bersama ratusan butir obat keras tanpa izin dan puluhan botol miras berbagai merek.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan, penangkapan tersangka KR dilakukan di sebuah gubuk di Blok Jumat, RT 1/1, Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan total 267 butir obat-obatan keras yang terdiri dari Tramadol sebanyak 69 butir, Trihexyphenidyl 54 butir, Dextromethorphan 56 butir, Hexymer 30 butir, dan Double Y sebanyak 60 butir,” kata Sigit, Senin (26/6/2025).

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 120.000 dan sebuah tas warna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KR mengakui bahwa seluruh obat tersebut adalah miliknya dan ia menjualnya tanpa izin resmi.

“Pelaku tidak memiliki keahlian atau kewenangan dalam bidang farmasi, namun nekat mengedarkan obat-obatan yang bisa membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan,” ujarnya.

Di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah toko minuman di depan SDN 1 Sumberjaya, Kabupaten Cirebon, petugas juga menyita sebanyak 130 botol minuman keras berbagai jenis.

Jenis miras yang diamankan di antaranya adalah ciu ukuran 1,5 liter sebanyak 34 botol, ciu 600 ml sebanyak 51 botol, arak bali 12 botol, hingga minuman beralkohol bermerek seperti Intisari, Guinness, dan Angker.

“Penjualan miras ini sangat meresahkan karena berada dekat dengan lingkungan sekolah. Kami masih menelusuri siapa pemilik usaha tersebut dan jalur distribusinya,” ucap Sigit.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri asal-usul obat-obatan dan minuman keras yang disita.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” ujar Sigit.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 2.880 Botol Miras ke Majalengka, Mobil Dicegat Petugas di Kadipaten

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved