Polisi Gagalkan Pengiriman 2.880 Botol Miras ke Majalengka, Mobil Dicegat Petugas di Kadipaten

Polisi menggagalkan pengiriman ribuan botor minuman keras ke Majalengka.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: taufik ismail
Dok Polres Majalengka
GAGALKAN PENGIRIMAN MIRAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari luar kota menuju Kabupaten Majalengka. 

Laporan Kontributor Tribuncirebon.com Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari luar kota menuju Kabupaten Majalengka

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar secara rutin untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka.

Penyitaan dilakukan pada Rabu sore, 21 Mei 2025, di Jalan Raya Majalengka-Kadipaten.

Polisi menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan dus berisi miras berbagai jenis.

“Jumlah miras yang diamankan sebanyak 120 dus atau setara dengan 2.880 botol minuman keras ilegal,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Kamis (22/5/2025).

Menurut AKP Sigit, kendaraan tersebut mengangkut miras dari luar kota dengan tujuan ke sebuah warung di wilayah Kabupaten Majalengka.

Namun, upaya pengiriman tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas yang tengah melakukan razia.

“Miras tersebut langsung kami sita dan amankan di Mapolres Majalengka,” imbuhnya. 

Sigit Purnomo juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dampaknya yang sangat merugikan, baik bagi kesehatan maupun keselamatan sosial.

“Pengaruh alkohol bisa membuat seseorang kehilangan kesadaran dan melakukan tindakan di luar kendali,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras dan narkoba.

“Jika masyarakat memiliki informasi terkait peredaran miras atau narkoba, silakan laporkan ke Call Center 110 Polres Majalengka,” pungkasnya. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Majalengka, Pelaku Simpan Tramadol di Plastik & Bungkus Rokok

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved