DPRD Kabupaten Cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Disdik Ubah Sistem Zonasi di PPDB 2025: Yang Penting Ada Pemerataan

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini menyetujui perubahan sistem zonasi menjadi domisili dalam PPDB 2025.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Saleh. Ia berbicara mengenai PPDB tahun 2025. 

Jika sebelumnya berdasarkan jarak terdekat, kini akan menggunakan alamat domisili dalam satu desa, meski secara jarak mungkin lebih jauh dari desa lain.

“Ini bagian dari memenuhi keinginan pemerintah desa yang sering kali warganya tidak tertampung, padahal sekolah itu ada di desanya sendiri,” katanya. 

Meski begitu, Ronianto menyebut kuota masing-masing jalur masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

"Perbupnya belum keluar, tapi secara prinsip kita siap menjalankan sistem ini,” ujarnya.

Ronianto juga menegaskan, bahwa pelaksanaan PPDB di Kabupaten Cirebon dalam beberapa tahun terakhir relatif berjalan lancar, bahkan berhasil menghilangkan praktik titip-menitip siswa.

“Beberapa sekolah yang dulu kurang diminati sekarang jumlah siswanya meningkat. Misalnya, SMPN 2 Kaliwedi yang biasanya hanya buka 3 rombel, kini bisa buka 5 rombel,” ucap Ronianto.

Ia menambahkan, satu sekolah bisa membuka hingga 11 rombongan belajar (rombel) dengan standar 32 siswa per kelas, namun bisa ditambah hingga 36 siswa jika diperlukan.

“Kita batasi maksimal 36 siswa per rombel, agar sekolah swasta tetap bisa bersaing,” ucap dia. 

Baca juga: Tak Mau Buruh Jadi Korban Terus, DPRD Kabupaten Cirebon Siap Kawal Regulasi Pro-Pekerja

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved