DPRD Kabupaten Cirebon

DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Disdik Ubah Sistem Zonasi di PPDB 2025: Yang Penting Ada Pemerataan

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini menyetujui perubahan sistem zonasi menjadi domisili dalam PPDB 2025.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Saleh. Ia berbicara mengenai PPDB tahun 2025. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan dukungannya terhadap langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon yang berencana mengubah sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sistem domisili pada tahun ajaran 2025.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Saleh mengatakan, bahwa pihaknya memang belum membahas secara teknis kebijakan ini. 

Namun secara umum, Komisi IV sepakat mendukung sistem yang bertujuan menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.

"Hingga saat ini belum ada pembahasan teknis secara resmi mengenai hal tersebut (PPDB) di internal Komisi IV."

"Namun kami sudah mengetahui terkait ada perubahan dari sistem zonasi ke domisili, tetapi kami belum membahas secara teknis."

"Sampai sekarang masih menggunakan domisili," ujar Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Politikus PKB itu juga mengakui sudah menerima informasi awal mengenai perubahan kebijakan tersebut. 

Namun, pembahasan lebih dalam bersama anggota Komisi IV lainnya belum dilakukan.

"Secara garis besar, kami mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem penerimaan siswa baru, selama itu bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon telah memastikan bahwa sistem zonasi akan diganti menjadi sistem domisili pada PPDB 2025

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Ronianto.

“PPDB 2025 pada prinsipnya tidak banyak berubah dari tahun sebelumnya, tapi jalur zonasi akan diganti menjadi jalur domisili."

"Sekolah harus mengakomodasi warga desa tempat kedudukan sekolah itu,” ujar Ronianto, Jumat (2/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara sistem zonasi dan domisili terletak pada acuan penerimaan siswa.

Jika sebelumnya berdasarkan jarak terdekat, kini akan menggunakan alamat domisili dalam satu desa, meski secara jarak mungkin lebih jauh dari desa lain.

“Ini bagian dari memenuhi keinginan pemerintah desa yang sering kali warganya tidak tertampung, padahal sekolah itu ada di desanya sendiri,” katanya. 

Meski begitu, Ronianto menyebut kuota masing-masing jalur masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

"Perbupnya belum keluar, tapi secara prinsip kita siap menjalankan sistem ini,” ujarnya.

Ronianto juga menegaskan, bahwa pelaksanaan PPDB di Kabupaten Cirebon dalam beberapa tahun terakhir relatif berjalan lancar, bahkan berhasil menghilangkan praktik titip-menitip siswa.

“Beberapa sekolah yang dulu kurang diminati sekarang jumlah siswanya meningkat. Misalnya, SMPN 2 Kaliwedi yang biasanya hanya buka 3 rombel, kini bisa buka 5 rombel,” ucap Ronianto.

Ia menambahkan, satu sekolah bisa membuka hingga 11 rombongan belajar (rombel) dengan standar 32 siswa per kelas, namun bisa ditambah hingga 36 siswa jika diperlukan.

“Kita batasi maksimal 36 siswa per rombel, agar sekolah swasta tetap bisa bersaing,” ucap dia. 

Baca juga: Tak Mau Buruh Jadi Korban Terus, DPRD Kabupaten Cirebon Siap Kawal Regulasi Pro-Pekerja

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved