KDM Usulkan Pencuri di Bawah Rp 10 Juta Tak Dipenjara, Termasuk Pencuri Ayam: Masuk Barak Militer

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil

Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
USULAN TENTANG PENCURI - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam sambutannya sebelum mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin, (12/5/2025). Dedi Mulyadi mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengusulkan penerapan keadilan restorative justice bagi pelaku pencurian kecil dengan nilai kerugian di bawah Rp10 juta.

"Nu maling dibawah Rp 10 juta daripada di penjara mending keneh di ka barak militer kuen. (Pencuri dibawah Rp 10 juta bagusnya masuk barak militer daripada penjara," kata Dedi Mulyadi dalam sambutannya sebelum mengukuhkan pengurus masyarakat adat budaya 'Danghyang Rundayan Talaga' di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Senin, (12/5/2025).

Menurut Dedi, pendekatan keadilan restorative justice ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya penanganan hukum yang justru lebih mahal dibandingkan dengan nilai kerugian dari tindak pencurian itu sendiri.

Baca juga: Respon Orang Tua di Indramayu Saat Anaknya Dikirim ke Barak Militer, Sangat Senang Karena Alasan Ini

Ia mencontohkan, pencurian dengan kerugian Rp3 juta bisa menghabiskan biaya hingga Rp50 juta untuk proses penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan penjara.

“Malingna Rp 3 juta, biayana beak Rp 50 juta, mending keneh urang barak militer keun, sina kuli manggul, sina kuli macul, sina kuli bopon, sina kuli tandur, sina kuli nembok, sina kuli nyemen. (Pencuriannya hanya Rp 3 juta, biayanya habis Rp 50 juta, lebih baik kita bawa ke barak militer, suruh mereka jadi pekerja angkut, mencangkul, mengangkut, menanam, membangun dinding, dan mengaduk semen)," jelasnya.

Menurut Dedi, para pelaku pencurian kecil sebaiknya diberikan sanksi berupa pelatihan keterampilan dan kerja sosial di barak militer.

Hal ini akan memberi kesempatan kepada mereka untuk menjadi lebih produktif, daripada hanya mendekam di penjara.

“Koruptor mah penjarakeun, maling hayam mah bebaskeun. (Koruptor dipenjara, tetapi pencuri ayam dibebaskan)," kata

Menurut pria yang akrab disebut KDM itu juga menyebutkan, dirinya tengah merencanakan kerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk mengimplementasikan konsep keadilan restoratif ini.

 Program tersebut dijadwalkan akan mulai berjalan pada Juni-Juli mendatang dengan melibatkan para bupati di Jawa Barat.

Baca juga: Ujian Seleksi Mandiri Calon Mahasiswa Baru UPI Akan Digelar Awal Juli 2025, Cek Info Terbarunya

“Ke aya kerjasama sareng polda Jabar. Aya nu dikenal restorative justice.” (Akan ada kerja sama dengan Polda Jabar. Ada yang dikenal sebagai keadilan restoratif.)

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien dalam penanganan kasus pencurian kecil, tetapi juga membantu mengurangi angka kemiskinan.

Dedi menjelaskan, ketika seorang pencuri kecil dipenjara, keluarganya akan kehilangan tulang punggung, anak-anaknya bisa putus sekolah, dan akhirnya kemiskinan baru akan muncul.

“Lamun jelma letik di penjarakeun, maling na ukur maling hayam, pamajikan na eweuh nu ngusahakeun. Rek timana usahana, budak na ke eweuh nu sakolakeun. (Jika orang kecil dipenjara hanya karena mencuri ayam, istrinya tidak akan ada yang mencari nafkah. Lalu dari mana penghidupan keluarganya? Anaknya nanti tidak ada yang membiayai sekolah)," papar Dedi.

"Ke jumlah kemiskinan anyar bakal lewih loba tinu materi nu di paling na. (Efek domino dari penjara masyarakat kecil itu akan menimbulkan jumlah angka kemiskinan yang tinggi dibanding materi yang dicuri)," lanjut Dedi.

Dengan konsep ini, Dedi berharap dapat menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, mengutamakan pembinaan ketimbang hukuman yang hanya menambah beban sosial.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved