Stadion Bima Digembok

Piala Pertiwi di Cirebon Terancam Gagal Digelar, Ini Masalah di Balik Penyegelan Stadion Bima

Polemik Stadion Bima. Ini akar masalahnya menurut Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
GEMBOK STADION - Pihak ketiga Bina Sentra Football Academy menyegel Stadion Utama Bima Kota Cirebon menjelang perhelatan event besar turnamen sepak bola putri karena status stadion dinyatakan tidak dapat digunakan sementara, di tengah belum tuntasnya peninjauan ulang kerja sama pengelolaan stadion. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Stadion Bima Kota Cirebon resmi disegel oleh pihak pengelola, Bina Sentra Football Academy, pada Senin (28/4/2025).

Dalam aksi penyegelan, turut disaksikan langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

Penyegelan itu dilakukan dengan cara menggembok stadion karena ditemukan pelanggaran prosedur dalam kerja sama pemanfaatan aset.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Cirebon, M Nurdin, menjelaskan penyegelan dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perjanjian antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dengan pihak swasta, Bina Centra.

"Kami sudah mempelajari perjanjian tersebut."

"Namun ada beberapa item yang perlu dilakukan perbaikan karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016," ujar Nurdin, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, BPKPD sudah berulang kali melayangkan surat pemberitahuan kepada Dispora untuk meninjau kembali perjanjian itu.

Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang dilakukan.

"Sampai dengan hari ini, Dinas Pemuda Olahraga belum melakukan peninjauan kembali terhadap perjanjian itu, sehingga kami perlu mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap aset milik pemerintah daerah," ucapnya. 

Masalah utama yang ditemukan, lanjut Nurdin, adalah tidak adanya izin resmi dari Wali Kota maupun Sekretaris Daerah sebagai pemegang kuasa pengelolaan barang milik daerah.

"Yang dianggap menyalahi terkait MoU itu karena Dinas Pemuda Olahraga tidak meminta izin kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah, padahal itu dasar untuk melakukan kerja sama pemanfaatan aset," jelas dia.

Penyegelan ini pun berdampak pada agenda besar yang rencananya akan digelar di Stadion Bima, yakni Piala Pertiwi.

Namun Nurdin belum bisa memastikan apakah even tersebut benar-benar batal.

"Kalau dari sisi pengelolaan aset, kami belum bisa memastikan."

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved