Diserang Massa saat Meliput Unjuk Rasa Penolakan Revisi UU TNI, Jurnalis Kompas.com Lapor Polisi

Faqih diserang massa saat meliput aksi penolakan UU TNI di dekat DPRD Jabar.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
LAPOR POLISI - Jurnalis Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, saat membuat laporan di Polrestabes Bandung, Sabtu (22/3/2025). Ia melaporkan tindakan penyerangan dari sekelompok orang ketika meliput penolakan Undang-undang TNI di Bandun. 

Namun, saat hendak mendekati rumah makan tersebut, situasi kembali memanas. Faqih kembali mengalami tindakan kekerasan. 

"Bokong saya sempat ditendang 2–3 kali, baju ditarik-tarik, lalu tiba-tiba ada yang memukul kepala kiri saya, seingat saya dua kali," ucapnya.

Melihat kondisi itu, beberapa rekan media segera menarik Faqih dan membawanya masuk ke dalam rumah makan demi mengamankan diri.

"Setelah berada di area teras rumah makan itu, massa makin mendekat. Kemudian Fauzi dan saya memutuskan untuk berlindung ke dalam rumah makan tersebut. Saat saya lari, dari belakang ada yang melempar botol dan mengenai kepala bagian belakang saya," ucapnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Faqih berharap, kejadian ini mendapat perhatian serius dan menjadi pelajaran bersama agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi maupun kekerasan.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin mengecam keras tindak kekerasan yang dialami jurnalis Kompas.com, Faqih Rohman Syafei, saat meliput aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (21/3/2025) malam.

Faqih yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya mendapat perlakuan tidak pantas dari sekelompok massa aksi.

Meskipun telah menunjukkan kartu pers resmi Kompas.com, ia tetap dituduh sebagai intel, sebuah tuduhan tanpa dasar, dan mengalami pemukulan serta tendangan dari beberapa orang yang tak dikenal.

Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kompas.com mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. 

Kompas.com juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu Faqih, mulai dari massa yang mencoba melindunginya dari penganiayaan sekelompok orang, rekan-rekan wartawan, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, dan juga restoran tempat Faqih mengamankan sementara. 

Kompas.com tetap berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen, serta tidak akan mundur dalam menghadapi tekanan yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers.

Baca juga: Massa yang Tolak UU TNI di Bandung Bakar Kantor Bank, Tulis Burn World Bank

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved