Kriminalitas

Dua Pencuri di Minimarket Wilayah Cirebon Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Masih Bocil

Polisi menangkap dua pelaku pencurian di minimarket wilayah hukum Polres Cirebon Kota. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PENCURIAN DI MINIMARKET - Polisi menangkap dua pelaku pencurian minimarket di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025). 


Sementara itu, peran anak di bawah umur dalam aksi ini adalah mengambil barang-barang dari dalam minimarket.


Menurut pengakuannya, ia nekat terlibat dalam pencurian karena faktor lingkungan, kebutuhan ekonomi, dan pergaulan.

Baca juga: Si Jago Merah Mengamuk di Kawasan Bima Cirebon, Lalap Bengkel, Satu Mobil Hangus Terbakar


Eko menyebut bahwa total kerugian dari dua minimarket di Kecamatan Kapetakan mencapai Rp 37 juta.


Hasil kejahatan mereka dijual untuk mendapatkan keuntungan.


Polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.


Mereka diamankan di salah satu hotel di Jalan Kapten Samadikun No.96, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.


Setelah ditangkap, para pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya satu buah tangga bambu sepanjang 4 meter, satu gunting stainless dengan gagang hitam, satu motor Honda Beat hitam tanpa STNK, satu jam tangan merk ALBA, beberapa unit ponsel, termasuk Samsung Galaxy A14 dan Oppo A3X dan satu tas selempang warna hijau army.


Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar DPO.


"Para pelaku berasal dari Cirebon, termasuk yang masih buron," jelas dia.


Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama bagi pemilik minimarket agar meningkatkan sistem keamanan guna menghindari kejadian serupa.


"Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved