Wanita Indramayu Jadi Korban TPPO
Terima Laporan Wanita Indramayu Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan, Ini yang Dilakukan SBMI
SBMI sudah membuat laporan ke Polres Indramayu terkait dugaan TPPO ini.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan dari pihak keluarga.
Korbannya diketahui bernama Sugi Purnamawati (31) warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Ia dinikahkan dengan seorang laki-laki warga negara China.
Upaya advokasi pun langsung dilakukan SBMI untuk segera menyelamatkan korban.
“Yang dilakukan SBMI saat ini, kami dari SBMI sudah mengadukan kasus ini ke Polres Indramayu,” ujar Ketua SBMI Cabang Indramayu, Akhmad Jaenuri kepada Tribuncirebon.com, Senin (3/2/2025).
Jaenuri mengatakan, laporan ini untuk menindak pelaku perekrutan yang ada di Indonesia.
Sedangkan untuk pemulangan, SBMI sendiri bersama dengan keluarga membuat aduan kepada Kemenlu.
“Kami meminta bantuan untuk proses pemulangan dari Kemenlu,” ujar dia.
Masih disampaikan Jaenuri, dalam kasus ini ada perekrut yang menawari korban untuk menikah dengan warga negara China tersebut.
Menurut pengakuan korban, perekrutnya diketahui berjumlah dua orang. Salah satunya adalah yang menawari korban menikah lewat DM TikTok.

SBMI pun akan menelusuri lebih lanjut soal perekrut tersebut.
“Perekrut dari awal memang menawari korban menikah,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Setelah menikah secara sirih pada 6 Desember 2024 lalu, korban diketahui langsung dibawa ke negara China.
Di sana rupanya, janji-janji yang diimingi kepada korban tidak kunjung direalisasikan, bahkan korban diperlakukan kurang baik oleh suami sirihnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.