Bupati dan Wabup Majalengka Terpilih Sepakat Menolak Mobil Dinas Baru, Ini Alasannya

Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, sepakat untuk menolak mobil dinas baru

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
MENOLAK MOBIL DINAS - Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih, Eman Suherman - Dena M Ramdhan. Mereka sepakat untuk menolak mobil dinas baru dari Pemkab Majalengka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, sepakat untuk menolak mobil dinas baru dari Pemkab Majalengka.


Penolakan itu berdasarkan langkah Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang menegaskan tidak membutuhkan mobil dinas baru dan berharap anggatannya dapat dialihkan pada kegiatan yang lebih prioritas.


Karenanya, Eman Suherman selaku Bupati Majalengka terpilih pun menolak mobil dinas baru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka yang telah dianggarkan dalam APBD 2025.


Bahkan, menurut dia, Wakil Bupati Majalengka terpilih, Dena M Ramdhan, juga telah menyepakati untuk menolak pemberian mobil dinas baru setelah dilantik pada 6 Februari 2025.

Baca juga: Anggaran Mobil Dinas Bupati & Wabup Majalengka Terpilih Bisa Dialihkan Meski Sudah Disiapkan di APBD


"Saya dan Kang Dena (M Ramdhan) sudah sepakat untuk menolak mobil dinas baru dari pemerintah daerah," kata Eman Suherman saat ditemui di kediamannya di Jalan Ahmad Kusumah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (30/1/2025).


Ia mengatakan, anggaran belanja mobil dinas untuk bupati dan wakil bupati yang disiapkan Pemkab Majalengka dalam APBD 2025 juga dinilai cukup besar. 


Selain itu, spesifikasi mobil dinas baru yang akan digunakan maupun yang tersedia saat ini tidak memiliki perbedaan secara signifikan.


"Makanya pengadaan mobil dinas baru bagi bupati dan wakil bupati tersebut tidak menjadi prioritas bagi saya dan Kang Dena selaku wabup," ujar Eman Suherman.

Baca juga: Angin Kencang di Sukabumi Mencekam, Sebabkan Pohon Tumbang Timpa Pagar Makam Pahlawan


Berdasarkan aturan, pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota kapasitas mesinnya hingga 2.500 cc untuk sedan dan 3.200 cc untuk jip. 


Sementara mobil dinas untuk wakil bupati atau wakil wali kota kapasitas mesinnya 2.200 cc untuk sedan, dan 2.500 cc untuk kendaraan tipe jip.


Seluruh aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved