Selesaikan 811 Temuan BPK, Pj Bupati Majalengka Selamatkan Kerugian Negara Rp 11,6 Miliar

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyelamatkan kerugian negara senilai miliaran rupiah dari hasil penyelesaian 811 temuan BPK RI

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyelamatkan kerugian negara senilai miliaran rupiah dari hasil penyelesaian 811 temuan BPK RI atas kelebihan pembayaran Pemkab Majalengka terhadap pekerjaan pihak ketiga.


Ratusan temuan kelebihan pembayaran Pemkab Majalengka terhadap pekerjaan vendor pihak ketiga selama kurun 2005 - 2023 tersebut berhasil diselesaikan hanya dalam kurun satu tahun, yakni pada 2024.


Kepala Inspektorat Kabupaten Majalengka, Hendra Kristiawan, mengatakan, kerugian negara yang diselamatkan dari penyelesaian 811 temuan BPK tersebut mencapai Rp 11,6 miliar.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Penjabat Bupati Majalengka Pastikan Sesuai SOP BGN


Menurut dia, kelebihan bayar kepada pihak ketiga selama hampir dua dekade yang menjadi temuan BPK mencapai 860 temuan, dan nilainya Rp 14,4 miliar, sehingga Pemkab Majalengka harus menagihnya.


Pasalnya, kerugian itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan pihak ketiga sebagai penyedia barang serta jasa, sehingga diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayarannya.


"Alhamdulillah, di masa kepemimpinan Pak Pj Bupati sebanyak 811 temuan tersebut diselesaikan yang nilainya mencapai Rp 11,6 miliar, dan sudah disetorkan ke kas daerah," kata Hendra Kristiawan saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (27/1/2025).


Hingga kini, pihaknya mencatat, tersisa 49 temuan masih diproses untuk ditagih kepada pihak ketiga atau vendor yang menggarap pekerjaan dari Pemkab Majalengka, dan nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar.


Ia mengatakan, dari nominal tersebut yang kini tengah dilakukan penagihan ke pihak ketiga senilai Rp 2,5 miliar, dan kelebihan bayar sebanyak Rp 300 juta sedang diusulkan tidak dapat ditindaklanjuti.


"Hingga kini, terdapat 49 temuan BPK yang masih berproses untuk ditindaklanjuti di OPD Pemkab Majalengka, dan kami berharap, bisa selesai sesegera mungkin," ujar Hendra Kristiawan.

Baca juga: Viral Beberapa Mobil Pecah Ban Karena Lubang di Tol Cipali, Pengelola Buka Suara


Sementara Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan, Pemkab Majalengka bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk menagih kerugian negara itu ke perusahaan yang mendapatkan kelebihan pembayaran.


"Kami sudah menandatangani MoU dengan Kejari untuk penagihannya, dan mudah-mudahan seluruh kelebihan pembayaran ini segera diselesaikan, sehingga tidak ada kerugian negara," kata Dedi Supandi.


Menurut dia, pengembalian kelebihan pembayaran tersebut menjadi salah satu fokus utamanya saat awal menjabat sebagai Penjabat Bupati Majalengka pada 19 Desember 2023.


Bahkan, ia langsung menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Majalengka segera menyelesaikannya ketika pertama kali memimpin rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Pemkab Majalengka pada 23 Desember 2023.


"Dari situ, kami mulai mencicil untuk penagihan ke pihak ketiga atau vendornya, dan alhamdulillah tersisa 49 lagi yang mudah-mudahan bisa diselesaikan secepatnya," ujar Dedi Supandi.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved