Banyak Minimarket Melanggar Aturan Jam Operasional, Disperdagin Majalengka Lakukan Ini

Disperdagin Kabupaten Majalengka menemukan banyak minimarket yang melanggar aturan jam operasional

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka menemukan banyak minimarket yang melanggar aturan jam operasional.


Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, mengatakan, Pemkab Majalengka telah mengatur jam operasional minimarket maupun toko swalayan.


Menurut dia, aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, serta Pusat Pembelanjaan.

Baca juga: Babak Baru Kasus TPPU Panji Gumilang, Sebanyak 82 Rekening Jadi Barang Bukti Dalam Persidangan


"Kami menemukan banyak minimarket atau toko swalayan di Majalengka yang melanggar aturan jam operasional sesuai perda tersebut," kata Iding Solehudin saat ditemui di Disperdagin Kabupaten Majalengka, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (23/1/2025).


Ia mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2022 mengatur jam operasional minimarket maupun toko swalayan dari mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.


Namun, pada praktiknya di lapangan hampir semua minimarket di Kabupaten Majalengka mulai beroperasi pada pukul 07.00 WIB, bahkan ada juga yang buka 24 jam.


Pihaknya memastikan, jam operasional tersebut tidak sesuai ketetapan yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022, sehingga jelas-jelas melanggar aturan.


"Makanya, kami mengingatkan para pengusaha minimatket atau toko swalayan untuk menyesuaikan jam operasionalnya sesuai aturan di perda," ujar Iding Solehudin.

Baca juga: Minimarket di Cikoneng Ciamis Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Capai Rp 60 Juta


Iding menyampaikan, perda tersebut juga mengatur lokasi minimarket atau toko swalayan di Kabupaten Majalengka yang jarak minimalnya dari pasar rakyat ialah 300 meter.


Selain itu, Perda Nomor 10 Tahun 2022 juga mengamanatkan bahwa seluruh toko swalayan maupun minimarket juga harus menjual produk UMKM asal Kabupaten Majalengka.


"Ini merupakan salah satu langkah dalam pembinaan dan pemberdayaan UMKM di Kabupaten Majalengka, karena sesuai amanat perda," kata Iding Solehudin.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved