Retribusi Tenaga Kerja Asing
Optimalisasi PAD dari Sektor Retribusi Tenaga Kerja Asing, Pemkab Majalengka Siapkan Langkah Ini
Pemkab Majalengka tampaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tenaga kerja asi
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka tampaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi tenaga kerja asing (RTKA).
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengakui, penghimpunan RTKA selama 2024 di Kabupaten Majalengka yang mencapai Rp 2.992.886.800. dinilai masih belum optimal.
Sebab, menurut dia, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka yang mencapai 312 orang, tetapi yang membayarkan RTKA baru 164 TKA.
Baca juga: Target Retribusi Tenaga Kerja Asing 2025 Rp2,8 Miliar, Pj Bupati Majalengka Buka Suara
"Makanya, DK2UKM Kabupaten Majalengka berencana melakukan rekonsiliasi ke perusahaan yang memiliki TKA," kata Dedi Supandi saat ditemui usai Pembinaan Manajemen Penggunaan TKA dan Launching Sidiapertama 2025 di Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (16/1/2025).
Ia mengatakan, selama ini masih adanya TKA yang belum berkontribusi dalam RTKA, karena mereka bekerja di beberapa perusahaan yang berada di daerah berbeda, hingga domisilinya di luar Majalengka.
Pihaknya mengakui, berdasarkan aturan RTKA disetorkan ke pemerintah daerah sesuai tempat kerjanya, namun jika bekerja di dua perusahaan sekaligus maka kebijakannya berbeda.
Di antaranya, jika dua perusahaan itu berada di wilayah suatu provinsi maka RTKA disetorkan ke pemerintah provinsi, dan jika perusahaannya berada di provinsi yang berbeda maka disetorkan ke pemerintah pusat.
Baca juga: Cenderaloka Tribun Network: Beri Solusi 100-an Pelaku UMKM di Solo Raya untuk Dongkrak Penjualan
"Tetapi, TKA di Majalengka ini banyak yang bertempat tinggal di daerah tetangga, dan justru menyetorkan RTKA ke sana, kan, seharusnya ke Majalengka," ujar Dedi Supandi.
Karenanya, rekonsiliasi tersebut untuk memetakan berapa banyak TKA yang bekerja di beberapa perusahaan untuk memastikan RTKA-nya masuk ke pemerintah provinsi atau pusat.
Baca juga: Melintasi Desa Jamuskauman Kecamatan Ngluwar Magelang, Tol Trans Jawa Jogja-Bawen Babat 44 Desa
Dedi menyampaikan, Pemkab Majalengka baru pertama kali menghimpun RTKA pada 2024, karena di tahun-tahun sebelumnya belum memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
"Realisasi RTKA 2024 mencapai 148,5 persen dari yang ditargetkan, dan pada tahun ini targetnya juga ditambah menjadi Rp 2,8 miliar, karena melihat potensi cukup besar," kata Dedi Supandi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.