Minggu, 26 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Target Retribusi Tenaga Kerja Asing

Target Retribusi Tenaga Kerja Asing 2025 Rp2,8 Miliar, Pj Bupati Majalengka Buka Suara

Target Retribusi Tenaga Kerja Asing 2025 Rp2,8 Miliar, Penjabat Bupati Majalengka Optimistis Bakal Tercapai

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, saat menyampaikan sambutan dalam Pembinaan Manajemen Penggunaan TKA dan Launching Sidiapertama 2025 di Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (16/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menetapkan target retribusi tenaga kerja asing (RTKA) pada 2025.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, target tersebut sebesar Rp 2,8 miliar, sehingga tidak jauh berbeda dari realisasi RTKA 2024 yang mencapai Rp 2,99 miliar.

Menurut dia, pencanangan target RTKA itu berdasarkan potensi jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang mencapai 312 orang di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Melintasi Desa Jamuskauman Kecamatan Ngluwar Magelang, Tol Trans Jawa Jogja-Bawen Babat 44 Desa

"Kami optimistis target RTKA 2025 tersebut tercapai, karena potensinya juga cukup menjanjikan," ujar Dedi Supandi saat ditemui usai Pembinaan Manajemen Penggunaan TKA dan Launching Sidiapertama 2025 di Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis (16/1/2025).

Ia mengatakan, pemungutan retribusi dari TKA berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 - 2024.

Dalam peraturan itu, setiap TKA yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS perbulannya.

Baca juga: Melintasi Desa Candiwulan Kebumen, Mega Proyek Tol Trans Jawa Jogja-Cilacap Telan Rp38,47 Triliun

Karenanya, jika melihat jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Majalengka maka potensi RTKA yang dapat dihimpun Pemkab Majalengka diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

"Kalau melihat datanya, kami meyakini PAD (pendapatan asli daerah) 2025 dari sektor RTKA akan mencapai target yang ditetapkan, bahkan bisa lebih tinggi," kata Dedi Supandi.

Dedi pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh perusahaan yang telah membayar retribusi untuk setiap TKA yang bekerja, sehingga realisasi RTKA 2024 melebihi targat.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Kahuripan Hari Ini 16 Januari 2025, Relasi Kiaracondong Bandung-Blitar

Ia mengakui, target RTKA Kabupaten Majalengka pada 2024 sebesar Rp 2,06 miliar, tetapi realisasinya mencapai Rp 2.992.886.800 atau secara persentasenya ialah 148,5 persen.

"RTKA ini baru diperoleh mulai tahun lalu, karena sebelum-sebelumnya nol rupiah, dan menjadi bagian dari kontribusi untuk pembangunan Majalengka," ujar Dedi Supandi.

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved