Retribusi Tenaga Kerja Asing
Hingga September 2024, Retribusi Tenaga Kerja Asing Kabupaten Majalengka Capai Rp 1,7 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berhasil memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tenaga kerja asing (RTKA).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka berhasil memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tenaga kerja asing (RTKA).
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, hal itu berkat inovasi sistem digital pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing Majalengka (Sidiapertama).
Bahkan, hingga Septembet 2024 inovasi Sidiapertama yang diluncurkan sejak beberapa bulan lalu tersebut berhasil menghimpun PAD dari RTKA mencapai Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Alhamdulillah, Pemkab Majalengka Raih Penghargaan SAKIP Awards 2024 dari Kementerian PANRB
Menurut dia, pemungutan retribusi dari TKA berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 - 2024.
Dalam peraturan itu, setiap TKA yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS perbulannya.
"Kami mencatat, hingga September 2024 PAD dari RTKA di Kabupaten Majalengka mencapai Rp 1,7 miliar," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Hengki Kurniawan Akui Sang Istri Kerap Was-was saat Dikerubungi Emak-emak di KBB, Ada Apa?
Ia mengatakan, jumlah tersebut baru 38,63 persen dari total potensi PAD RTKA di Kabupaten Majalengka yang diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar pertahun.
Namun, pihaknya mengakui capaian itu menjadi salah satu catatan positif, karena sebelumnya Pemkab Majalengka belum mendapatkan PAD dari sektor tenaga kerja asing.
"Melalui inovasi Sidiapertama, RTKA dihimpun secara kolektif oleh perusahaan di Kabupaten Majalengka, kemudian disetorkan langsung ke kas daerah," ujar Dedi Supandi.
Baca juga: Mengulik 5 Fakta Menarik Tentang Lucas Frigeri, Penerus Tongkat Estafet Kiper Asing di Arema FC
Dedi menyampaikan, RTKA yang dihimpun Pemkab Majalenga melalui Sidiapertama berasal dari 246 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka.
Ia memastikan, pemerintah daerah bakal mengoptimalkan pengawasan ke perusahaan-perusahaan untuk menggenjot potensi PAD dari sektor RTKA tersebut.
"Ratusan TKA ini rata-rata berasal dari Korea Selatan, dan tersebar di berbagai perusahaan se-Kabupaten Majalengka," kata Dedi Supandi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.