Kasus Asusila

Tak Puas Dengan Layanan Istri, Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandung, Sempat Kabur Saat Dilaporkan

TS (45) Pelaku rudapaksa anak kandungnya sendiri di Kota Sukabumi sempat kabur setelah dilaporkan istrinya

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Tersangka TS (45) pelaki rudapaksa anaknya saat dihadirkan dalam konferensi pers 


Mendengar akunya tersangka, Rita pun terlihat meradang dan kesal sambil mengekpresikan mukul-mukul tangan kanannya ke bagian tangan kiri. 

Baca juga: Ini Sosok dan Sejarah Dua Patung Pengawal Berusia 250 Tahun yang Dicuri di Vihara Welas Asih Cirebon


Lanjut Rita " Terus kamu lampiaskan ke anak kandung. Alasanya apa?,. Kamu nafkahi dengan cukup?," sahut Rita. 


Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutup Rita.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved