Kasus Asusila
Tak Puas Dengan Layanan Istri, Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Kandung, Sempat Kabur Saat Dilaporkan
TS (45) Pelaku rudapaksa anak kandungnya sendiri di Kota Sukabumi sempat kabur setelah dilaporkan istrinya
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Tersangka TS (45) pelaki rudapaksa anaknya saat dihadirkan dalam konferensi pers
Mendengar akunya tersangka, Rita pun terlihat meradang dan kesal sambil mengekpresikan mukul-mukul tangan kanannya ke bagian tangan kiri.
Baca juga: Ini Sosok dan Sejarah Dua Patung Pengawal Berusia 250 Tahun yang Dicuri di Vihara Welas Asih Cirebon
Lanjut Rita " Terus kamu lampiaskan ke anak kandung. Alasanya apa?,. Kamu nafkahi dengan cukup?," sahut Rita.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutup Rita.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Asusila
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.